KabarBaik.co – Perombakan pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) yang baru berjalan empat bulan di DPRD Kabupaten Pasuruan menuai pro kontra. Sejumlah pegiat LSM mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan untuk mempertanyakan alasan perombakan tersebut kepada Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat.
Choiril Muchlis, salah satu ketua pegiat LSM, menyoroti manuver politik di tubuh DPRD Kabupaten Pasuruan yang tiba-tiba merombak alat kelengkapan dewan (AKD). Dinamika politik yang terjadi, baik skala nasional maupun daerah, hampir mirip. Seringkali kekuasaan mengganggu rasa keadilan.
“Maka perlu dipertanyakan urgensi pergantian pimpinan AKD, apakah kasus semacam ini juga pernah terjadi di DPRD lain,” cetus Muchlis.
Muchlis juga enggan menerima begitu saja alasan sejumlah fraksi yang mengusulkan perombakan itu demi menjaga harmonisasi antara legislatif dengan eksekutif setelah pilkada.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat menilai pendapat para aktivis sebagai bentuk kepedulian mereka terhadap lembaga legislatif. Urgensi perombakan AKD hanya mengakomodir usulan fraksi yang sebagian besar menginginkan perubahan. “Kalau ditanya apa urgensinya pergantian dilakukan 4 bulan, karena mungkin belum tampak kinerjanya. Kami kembalikan itu adalah keputusan politik, pimpinan hanya mengakomodir,” katanya.
Samsul menyebut mayoritas fraksi sepakat digulirkannya pergantian pimpinan AKD. Dalam PP 12/2018 dan Tatib DPRD, kata Samsul, tidak diatur alasan pemberhentian pimpinan alat kelengkapan DPRD, kecuali karena adanya sanksi pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan DPRD. Para pengganti pimpinan AKD itu kemudian meneruskan sisa masa jabalan yang digantikan, selama 2 tahun 6 bulan.
“Setiap keputusan pasti ada yang senang dan tidak seneng, ada pro dan kontra, tapi saya bertanggungjawab terhadap keputusan ini,” ujarnya. (*)