KabarBaik.co – Fatwa MUI mengenai sound horeg masih menjadi perbincanagan di Jember. Hal itu juga menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Menanggapi polemik tersebut, Pengasuh Pondok Pesantren Al Hasan yang berada di Kemiri, Kecamatan Panti, Jember. KH. Misbachuk menyampaikan bahwa Fatwa MUI terkait sound horeg tidak perlu diperdebatkan atau dikomentari.
“Menurut saya, Fatwa MUI itu sudah melalui kajian yang matang oleh ahlinya dan itu adalah produk hukum dan tidak perlu dikomentari, tapi dijalankan,” katanya, Sabtu (26/7).
Kiai Misbachuk juga menyampaikan jika
fatwa MUI tersebut mestinya segera direspons oleh Pemprov Jatim dengan menerbitkan instruksi.
“Agar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) di wilayah Jawa Timur, bisa segera menjalankannya. Jadi diserahkan ke Gubernur saja dan segera menerbitkan instruksi atau aturan kepada Pemkab di wilayah Jatim,” ungkapnya.
“Hierarkinya, Bupati itu patuh pada aturan Gubernur. Kalau kami para santri, ya patuh kepada kiai dan para ulama,” ucapnya.
Sementara itu, Paur Humas Polres Jember, Ipda Azazim menyebut bahwa Polres Jember juga masih menunggu instruksi dari Polda Jatim. Polres Jember hanya memberikan imbauan agar masyarakat jangan dulu mengadakan event sound horeg.
“Polres Jember masih menunggu instruksi dari atasan dalam hal ini. Sementara kami hanya memberikan imbauan untuk tidak melaksanakan event sound horeg,” singkatnya. (*)