KabarBaik.co – Polda NTB membeberkan peran tersangka Misri Puspita Sari dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di salah satu penginapan wilayah Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.
“Seperti yang dikatakan aspidum (asisten pidana umum), memang tidak menunjukkan perannya (Misri) di situ. Tetapi kami berkeyakinan, M (Misri) menyaksikan tapi tidak mau membuka,” kata Kepala Subdit III Reskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan di Mataram, Kamis (9/10).
Dengan menyatakan demikian, penyidik tetap berkeyakinan bahwa penetapan Misri sebagai salah satu dari tiga tersangka yang melanggar Pasal 221 KUHP tentang ‘Obstruction of Justice’ atau suatu tindak pidana yang dilakukan pelaku karena terbukti menghalang-halangi suatu proses hukum.
“Itu makanya, kami tetap berkeyakinan menerapkan Pasal 221 KUHP untuk tersangka M (Misri), karena dia ada di lokasi (saat kejadian),” ucap dia.
Oleh karena itu, jika Misri berencana mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka, Catur mempersilakan upaya hukum tersebut.
“Silakan, itu hak tersangka. Kami tidak bisa melarang dan membatasi,” katanya.
Perihal berkas perkara milik tersangka Misri yang tertinggal satu langkah dengan berkas milik dua tersangka lain, yakni Kompol Yogi dan Ipda Haris yang kini sudah masuk persiapan penuntutan di persidangan, Catur menegaskan bahwa hal tersebut bagian dari strategi penyidikan.
“Jadi, kami fokus dulu pada Yogi dan Haris. Misri, tetap akan kami tindaklanjuti,” ujarnya. (ANTARA)