KabarBaik.co – Satreskrim Polres Gresik berhasil meringkus tersangka pencurian pakaian dalam yang sempat viral di media sosial (medsos) dan meresahkan masyarakat.
Pencurian tersebut terjadi di wilayah Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas dan terekam kamera CCTV.
“Sudah ditangkap,” ujar Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya saat dikonfirmasi, Senin (24/11). Tersangka bernama Rafli AS, 27 tahun, asal Perumahan Jetis Indah, Lamongan.
Penangkapan Rafli dilakukan polisi setelah melakukan serangkaian penyelidikan. Pulbaket kepada korban dan warga serta mengecek rekaman CCTV.
Baca Juga: Maling Pakaian Dalam Teror Randuagung Gresik: 2 Warga Jadi Korban-Pelaku Orang Sama
Setelah identitasnya terkuak, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan mengamankan tersangka Rafli saat perjalanan pulang kerja di Jalan Raya Desa Ambeng-ambeng Watangrejo, Duduksampeyan.
Barang bukti yang diamankan yakni rekaman CCTV, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah S-3523-JDC, 1 helm warna putih, 1 jaket hoodie warna hitam, 1 sandal selop, dan 3 buah pakaian dalam jenis BH hasil curian.
Kini, Rafli diamankan di Polres Gresik. Ia terancam jeratan Pasal 362 KHUP. (*)







