Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Gresik-Banyuwangi, Pasangan Kekasih Kendalikan Peredaran 0,5 Kg Sabu

oleh -1117 Dilihat
IMG 4611 scaled
Pers rilis ungkap kasus narkoba di Mapolres Gresik. (Foto: Andika DP)

KabarBaik.co – Komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika terus ditunjukkan jajaran Satreskoba Polres Gresik. Selama bulan Juni-Juli 2025, polisi berhasil membongkar sebanyak 7 kasus dengan 9 tersangka.

Barang bukti (BB) yang diamankan pun cukup mencengangkan. Bahkan salah satu rekor ungkap kasus narkoba terbesar di Polres Gresik. BB mencapai 613,161 gram sabu-sabu dan 171 pil Inex.

Dari 7 kasus tersebut, antara lain adalah jaringan peredaran narkotika lintas daerah Gresik-Banyuwangi. Jaringan yang melibatkan lima tersangka ini dikendalikan oleh sepasang kekasih asal Banyuwangi.

“Pengungkapan ini bermula dari penangkapan Ikbar Cahyo Kusumo, warga Sembayat, Manyar, Gresik, pada Senin (30/6) lalu. Ia kedapatan membawa dua paket kecil sabu dengan berat total 0,13 gram,” ungkap Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro, Selasa (8/7).

Kepada penyidik, Ikbar mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang wanita bernama Yuyun Oktavia, 45 tahun, asal Sembayat. Polisi langsung bergerak cepat menangkap Yuyun di kediamannya di Perumahan Griya Bungah Asri.

Dari tangan Yuyun, petugas menemukan enam paket sabu siap edar dengan berat total sekitar 0,89 gram. Serbuk setan itu dijual dengan sistem paket hemat (pahe) kepada pelanggan.

Setelah Yuyun, selanjutnya polisi meringkus penyuplai sabu Cicik Kristianto, 41 tahun, di Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Gresik. Saat digerebek, Cicik kedapatan menyimpan 6 paket sabu seberat 3,09 gram dan satu butir pil Inex.

Dari hasil penyidikan mendalam, Satreskoba Polres Gresik melakukan pengembangan jaringan ini dan mengarah pada dua tersangka utama yakni Tomi Okta Siswanto, 37 tahun, dan kekasihnya, Dwi Yuli Susilowati, 31 tahun, yang berasal dari Banyuwangi.

Tomi dan Dwi ditangkap saat menginap bersama di kamar Hotel Best, Surabaya. “Dari penangkapan ini kami menemukan BB 147 butir Inex putih logo Mercy, 24 butir Inex kuning logo Ferrari dan 6 paket sabu dengan rincian 86,59 gram, 0,8 gram, 0,78 gram, 0,77 gram, 0,175 gram, dan 0,75 gram,” tandasnya.

Dari pengakuan Tomi, ia masih menyimpan hampir setengah kilogram sabu-sabu murni di tempat kos wilayah Rogojampi, Banyuwangi, dalam lima paket besar. Rinciannya 99,68 gram, 99,66 gram, 99,62 gram, 99,63 gram dan 88,80 gram.

Total BB yang berhasil diamankan dari seluruh rangkaian penggerebekan lima tersangka ini mencapai 577,269 gram sabu dan 171 butir inex (45,931 gram). Ini merupakan jaringan besar peredaran narkotika.

“Untuk jaringan ini terdiri dari 3 wanita dan 2 pria. Semua tersangka yang diamankan adalah pengedar. Sasarannya di wilayah Gresik dan Banyuwangi. Untuk pengedar keuntungannya bisa kisaran Rp 200 ribu sampai Rp 400 ribu,” tambah Kasat Reskoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani.

Seluruh tersangka kini diamankan di Mapolres Gresik untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dikenai Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan jaringan lain. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.