Polisi Tahan Sopir Fortuner Maut yang Tewaskan Balita 2 Tahun di Sidoarjo

Reporter: Yudha
Editor: Andika DP
oleh -61 Dilihat
Tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolresta Sidoarjo. (Foto: Yudha)

KabarBaik.co – Anggota Unit Gakkum Satlantas Polresta Sidoarjo sanksi atas pengakuan pengemudi Toyota Fortuner di Kecamatan Krian yang menewaskan seorang balita umur 2 tahun.

Dalam keterangannya, Agung Cahyono alias AC, 32, mengaku tak melihat keberadaan korban lantaran berada di area blind spot kemudi.

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Sidoarjo AKP Ony Purnomo menilai seharusnya pengemudi harus tetap waspada saat berkendara. Sehingga bisa mengantisipasi adanya titik blind spot yang timbul.

“Terlepas itu blind spot atau tidak itu tanggung jawab pengemudi agar menjaga keselamatannya dan orang lain disekitar,” ujarnya, Rabu (29/5).

Baca juga:  Polresta Sidoarjo Gelar Ibadah Suci Tilem dan Doakan Kesuksesan WWF Bali

Menurut Ony, banyak cara untuk mengantisipasi hal ini. Mulai dari menambah kamera pembantu hingga posisi duduk sopir agar bisa meminimalisir area blind spot.

“Ada alat semacam kamera juga bisa dipasang di beberapa titik blind spot, atau dia bisa buka jendela sopir untuk mengecek kondisi,” ucapnya.

Berdasarkan rekaman CCTV yang disita oleh polisi, ia menilai ada unsur kelalaian pengemudi saat kejadian. “Biar bagaimana baik di jalan besar maupun perumahan ada tata cara berkendara yang aman dan presisi,” lanjutnya.

Kini, polisi sudah menetapkan pengemudi mobil Toyota Fortuner maut itu sebagai tersangka. Ia disangka dengan Pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Baca juga:  Menangkan Bonus Demografi, Subandi Minta Generasi Muda Terus Berinovasi

Petugas juga melakukan penahanan terhadap tersangka. AC ditahan di Makopolresta Sidoarjo.

Sebelumnya AC menabrak YKA, seorang bocah 2 tahun di Jalanan Perumahan Quality Riverside, Gamping, Krian, hingga meninggal dunia pada Sabtu (25/5).

AC dibawa oleh pihak kepolisian ke Polresta Sidoarjo untuk dilakukam penyidikan. Dari hasil olah TKP yang keluar Senin (27/5) polisi menyatakan pria asal Jombang itu menjadi tersangka.

Polisi yang telah mendengar keterangan saksi dan juga beberapa barang bukti seperti rekaman CCTV saat kejadian serta mobil Fortuner putih dengan nopol N 1770 HZ jadi hal yang dipertimbangkan dalam gelar perkara.

Baca juga:  Semakin Memanas, Pihak Ponpes Al Mahdiy Sidoarjo Diduga Copoti Banner Tuntutan yang Dipasang Warga

“Selain itu dari keterangan pelaku juga kita gelarkan dan kita tetapkan tersangka,” jelas AKP Ony Purnomo.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian tengah menyiapkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan. Ony beranggapan tak perlu melakukan reka ulang adegan, lantaran bukti serta fakta sudah cukup untuk menjerat pelaku. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.