KabarBaik.co – Polrestabes Surabaya mengungkap fakta baru dari hasil penggerebekan pesta sesama jenis di salah satu hotel kawasan Surabaya, Minggu (19/10) dini hari.
Sebelum acara inti dimulai, para peserta ternyata lebih dulu mengikuti sejumlah permainan interaktif yang menjadi pembuka kegiatan. Permainan itu dilakukan secara berkelompok di dalam kamar hotel.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dikemas dalam bentuk permainan untuk mencairkan suasana sebelum memasuki acara utama.
“Dari hasil pemeriksaan, sebelum kegiatan inti dimulai, para peserta mengikuti beberapa game yang bersifat interaktif. Permainan ini digunakan untuk memecah kekakuan antar peserta,” ujar Edy saat jumpa pers di Polrestabes Surabaya, Rabu (22/10).
Permainan pertama disebut ‘game botol lingkaran’, di mana para peserta duduk membentuk lingkaran sambil memutar botol diiringi musik dari ponsel. Saat musik berhenti, peserta yang ditunjuk botol akan mendapat hukuman ringan, seperti melepas pakaian atau melakukan interaksi dengan peserta lain.
Selain itu, terdapat juga ‘game kissing’, yakni permainan suit gunting-batu-kertas antar peserta. Siapa yang kalah akan menerima hukuman yang sifatnya fisik dan semakin meningkat seiring berjalannya permainan.
Permainan tersebut menjadi bagian dari rangkaian kegiatan sebelum memasuki puncak acara. Polisi menyebut, seluruh rangkaian permainan ini telah dirancang oleh admin utama dan admin pembantu yang juga bertugas mengatur teknis acara.
“Kegiatan itu sudah direncanakan dengan sistematis oleh admin. Ada pembagian peran mulai dari admin utama, admin pembantu, hingga peserta. Semua sudah dipersiapkan jauh hari sebelumnya,” jelas Edy.
Hingga kini, 34 pria yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di Polrestabes Surabaya. Polisi juga menggandeng dokter psikiater untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap seluruh tersangka.
“Selain penindakan hukum, kami juga ingin membantu mereka agar bisa memperbaiki diri dan kembali ke kehidupan yang semestinya,” pungkas Edy.
Dalam proses hukum, para pelaku dibagi ke dalam beberapa kluster peran dengan pasal yang berbeda-beda, yakni:
Pendana dijerat dengan Pasal 33 junto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 296 KUHP. Admin utama dijerat dengan Pasal 29 junto Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP.
Admin pembantu dikenai Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 29 junto Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi, junto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Peserta dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (*)







