Polres Batu Tangkap Pelaku Penganiayaan Bersenjata Tajam di Pujon Kabupaten Malang

oleh -77 Dilihat
WhatsApp Image 2025 12 04 at 11.44.48
Pelaku penganiayaan yang diamankan Satreskrim Polres Batu. (Foto: P. Priyono)

KabarBaik.co – Unit Resmob Wilayah Barat Satreskrim Polres Batu menangkap seorang pria bernama Nur Hadi alias Kendil (31) terkait kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam di Dusun Cukal, Desa Bendosari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Pelaku ditangkap hanya beberapa jam setelah insiden terjadi.

Kasus ini bermula saat korban, Achmad Suudi (46), tengah membantu acara hajatan warga pada Minggu malam (30/11). Pelaku yang sudah berada di area depan hajatan tiba-tiba memanggil korban dan sempat memicu ketegangan. Pelaku kemudian pergi sejenak, namun kembali sambil membawa celurit.

Ketika korban bersama warga mencoba mencegah keributan, pelaku justru langsung menyabetkan celurit ke arah korban. Korban sempat menahan dengan tangan, namun tetap mengalami luka sayat pada jari. Pelaku kembali melancarkan serangan hingga mengenai pipi kanan, kepala, telinga kiri, serta punggung korban sebanyak tiga kali.

Merasa keselamatannya terancam, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu. Pelaku akhirnya berhasil diringkus pada Senin (1/12) sekitar pukul 02.00 WIB. Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku melakukan penganiayaan menggunakan celurit akibat cekcok. Serangan dilakukan berkali-kali dan mengakibatkan korban mengalami sejumlah luka sayat. Kami mengamankan pelaku tidak lama setelah kejadian,” ujar Joko, Kamis (4/12).

Menurut Joko, penyidikan kasus tersebut telah dinaikkan statusnya usai gelar perkara. “Nur Hadi alias Kendil telah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini ia ditahan di Rutan Polres Batu dan penyidik sedang melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.

Dalam penangkapan itu polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit serta surat visum et repertum yang memperkuat unsur penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya barang bukti tambahan dan motif lain di balik tindakan pelaku.

Joko menegaskan bahwa Polres Batu tidak memberikan ruang bagi tindak kekerasan yang meresahkan masyarakat. “Kami mengimbau warga agar setiap perselisihan diselesaikan secara baik-baik. Tindakan main hakim sendiri atau membawa senjata tajam akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.