Polres Batu Ungkap Kasus Pencurian Uang Rp 45 Juta Milik Juragan Tahu Tempe, Begini Kronologinya

oleh -971 Dilihat
WhatsApp Image 2025 04 11 at 16.25.24
Barang bukti uang hasil pencurian milik pengusaha tahu tempe di Kota Batu. (Foto: P. Priyono)

KabarBaik.co – Unit Reskrim Polsek Batu bersama anggota Opsnal Satreskrim Polres Batu mengamankan tiga orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan, Kamis (10/4) sekitar pukul 00.00 WIB. Tiga terduga pelaku yang telah ditangkap tersebut yakni YAC, DA, dan S, yang seluruhnya merupakan warga Kota Batu.

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo menyatakan, aksi pencurian oleh para terduga pelaku ini dilakukan pada Senin (7/4) sekitar pukul 19.00 WIB. Pencurian dilakukan di rumah pengusaha tahu tempe, Riyadi, di Jalan Bromo gang 1 Nomor 20 RT 1/RW 10, Kelurahan Sisir, Kecamatan/Kota Batu.

“Pelaku diduga mengambil uang sebesar Rp 45 juta. Dan kami juga mengamankan HP merk Oppo warna merah tipe A3s di dalam almari di kamar dengan cara merusak jendela dan merusak kunci almari,” kata Rudi, Jumat (11/4).

Tiga terduga pelaku yang telah ditangkap tersebut antara lain YAC, 36, warga Jalan Patimura gang 1 Nomor 12 RT 3/RW 8, Kelurahan Temas, Kecamatan/Kota Batu; DA, 38, warga Jalan Wukir gang 7 RT 4 RW 5, Kelurahan Temas, Kecamatan/Kota Batu; dan S, 64, warga Jalan Bromo Gang 1 Nomor 6B RT 1/RW 10, Kelurahan Sisir, Kecamatan/Kota Batu.

“Dari tiga orang yang diduga pelaku ini, sebagai pengatur rencana modus operasinya hingga eksekusi pencurian adalah S,” ujar Rudi.

Rudi memaparkan kronologi kejadian. Pada Kamis (3/4), pelaku S sedang membutuhkan uang. Kemudian dia berniat mengambil uang milik Riyadi. Selain adik iparnya sendiri, Riyadi merupakan bos atau tempat S bekerja.

“Jadi, diduga pelaku S ini sudah mengetahui tempat Riyadi menyimpan uang. Tapi S tidak berani melakukan aksinya sendirian, hingga menghubungi terduga pelaku lain lewat sambungan telepon yaitu DA, pada Kamis (3/4) sekitar pukul 21.30 WIB,” jelasnya.

Menurut Rudi, dari hasil pembicaraan lewat telepon itu, dua terduga pelaku S dan DA bertemu di Alun-alun Kota Batu. Terduga pelaku S berniat menawarkan kepada DA untuk diajak mencuri uang di rumah Riyadi dengan iming-iming uang hasil curian bakal dibagi dua. “DA waktu itu belum memberikan kepastian. Dan S setelah itu pulang ke rumahnya,” imbuhnya.

Kemudian, pada Sabtu (5/4) sekitar pukul 21.00 WIB, terduga pelaku S kembali menghubungi DA lewat selulernya. Akhirnya sekitar pukul 22.00 WIB, mereka bertemu kembali di Alun-alun Kota Batu untuk merencanakan aksi pencurian yang dilakukan pada Senin (7/4).

S kemudian menjelaskan kepada DA mengenai alamat dan posisi yang menjadi target pencurian. S mengingatkan kepada DA agar membawa peralatan seperti obeng untuk mencongkel pintu jendela. S bahkan memastikan jika kondisi dan situasi aman, karena dia juga tinggal di lingkungan target pencurian.

“Nah, pada Senin (7/4) sekitar pukul 13.00 WIB, terduga pelaku S menghubungi DA untuk memastikan dan meminta DA agar ada temannya. Dan untuk melakukan pencurian dimintanya malam hari,” kata Rudi.

Selanjutnya, lanjut Rudi, di hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB, terduga pelaku S kembali menghubungi DA. Mereka kemudian bertemu di Ayam Goreng Nelongso di Jalan Bromo. DA bersama temannya berinisial YAC kemudian mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 warna putih nomor polisi N 5341 LS.

“Setelah pertemuan, S pulang ke rumahnya. Dengan cara mematikan lampu depan garasi rumahnya. S mengitari lorong di rumahnya untuk memastikan keamanan. Sekitar pukul 19.00 WIB, terduga pelaku S masuk ke dalam rumah dan memberi tahu DA lewat WhatsApp bahwa situasi aman,” ungkapnya.

Tidak lama kemudian, lampu depan rumahnya kembali dinyalakan untuk memastikan aman dan menyuruh terduga pelaku DA dan YAC untuk keluar dari rumah target pencurian. Akhirnya, sekitar pukul 19.30 WIB, terduga pelaku S menghubungi DA kembali untuk memastikan sudah sampai di rumah.

Bahkan, terduga pelaku DA meminta S agar datang ke rumah kos milik terduga pelaku YAC di Jalan Wukir gang 6 Kelurahan Temas, Kecamatan/Kita Batu, untuk pembagian uang sebesar Rp 45 juta hasil pencurian di rumah Riyadi.

“Tiga terduga pelaku pencurian uang ini membagi uang hasil pencurian sebesar Rp 45 juta rupiah. Rinciannya, S mendapatkan bagian Rp 18.300.000, selanjutnya DA dan YAC masing-masing mendapatkan bagian Rp 13.350.000,” urainya.

S kemudian diamankan petugas kepolisian pada Kamis (10/4) sekitar pukul 00.00 WIB, di rumahnya Jalan Bromo gang 1 Nomor 6B RT 1/RW 10, Kelurahan Sisir, Kecamatan/Kota Batu. Barang bukti yang diamankan dari terduga pelaku YAC yaitu uang tunai Rp 9.705.000, dari DA Rp 13.350.000 ditambah HP merk Infinix warna hitam dan Oppo A3s warna merah.

Polisi juga mengamankan satu buah obeng dan sepeda motor Honda Vario 125 warna putih nomor polisi N 5341 LS. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit HP Samsung A10 warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 14.794.000 dari S.

“Yang jelas, tiga orang terduga pelaku ini dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP,” tandas Rudi. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini



No More Posts Available.

No more pages to load.