KabarBaik.co – Polres Bojonegoro mengeluarkan himbauan tegas terkait penggunaan sound system berdaya tinggi atau dikenal dengan sebutan sound horeg. Melalui akun Instagram resminya, kepolisian meminta masyarakat untuk tidak menyelenggarakan kegiatan yang menggunakan sound system ekstrem karena dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Dalam himbauan tersebut, Polres Bojonegoro menekankan bahwa kegiatan sound horeg yang berlebihan dapat menyebabkan kerusakan fasilitas umum, mengganggu ketenangan lingkungan, hingga memicu konflik antar warga. Aktivitas tersebut juga dinilai bisa mengganggu kegiatan sosial dan ibadah masyarakat.
Kasi Humas Polres Bojonegoro, AKP Karyoto menegaskan bahwa pihaknya tidak menetapkan parameter baku soal ukuran atau bentuk perangkat sound system. Namun, jika perangkat tersebut telah dimodifikasi hingga mengeluarkan suara berlebihan dan mengganggu masyarakat, maka dapat dikenakan tindakan hukum.
“Bukan berdasarkan ukuran soundnya, tapi dilihat dari dampak sosial dan keluhan masyarakat. Misalnya mengganggu waktu istirahat, ibadah, bahkan kenyamanan warga yang sedang sakit,” tegas Karyoto, Jumat (25/7).
Terkait sanksi, lanjut Karyoto, polisi tak segan-segan menghentikan secara paksa kegiatan sound horeg yang tetap digelar meski sudah mendapat peringatan. Bila pelanggar tetap membandel, maka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Kalau masih tidak bisa dihentikan, ya diperiksa. Bisa dikenakan tindak pidana ringan (tipiring),” tegasnya. (*)