KabarBaik.co – Satuan Reserse Polres Bojonegoro bergerak cepat pascaterjadinya tragedi miras oplosan yang kembali memakan dua korban jiwa.
Menurut AKP Fahmi Amarullah selaku Kasatreskrim Polres Bojonegoro, pihaknya telah memeriksa sebelas saksi yang pada saat itu berada di tempat kejadian perkara.
Dari pemeriksaan tersebut, dua diantranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah TN sebagai penyedia tempat atau pemilik Cafe, serta MR selaku penyedia minuman yang berasal dari Kecamatan Kapas.
“Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, kita telah menetapkan dua tersangka yakni penyedia tempat serta penyedia minuman beralkohol,” ujar AKP Fahmi Amarullah, Kamis (23/5).
Akibat kejadian tersebut kedua tersangka dijerat dengan pasal 204 Ayat 1 dan 2 dengan ancaman Hukuman 20 tahun penjara.
Sebelumnya dua warga Bojonegoro meninggal dunia setelah melakukan pesta miras di cafe Prity yang terdapat di Desa Sidobandung, Kecamatan Balen, Bojonegoro.
Kedua korban adalah BS, 44 tahun, warga Desa Mayangkawis, Kecamatan Balen dan yang kedua adalah PNN, 30 tahun, warga Desa Suwaloh, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro.(*)