KabarBaik.co – Satreskrim Polres Gresik resmi menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus galian C ilegal di tepi Sungai Bengawan Solo, Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik.
Penetapan ini dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik telah mendatangi lokasi tambang pada Kamis (31/7) sekitar pukul 13.30 WIB. Sebanyak enam orang telah diperiksa.
Tersangka bernama Ali Imron, 48 tahun, warga Kecamatan Bungah, Gresik selaku pemilik sekaligus penanggung jawab aktivitas tambang tanpa izin tersebut. Polisi juga mengamankan sejumlah alat berat dan kendaraan pengangkut hasil tambang.
“Sudah kami tetapkan satu orang tersangka berinisial AI, yang bertanggung jawab atas aktivitas penambangan ilegal tersebut,” tegas Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz didampingi Kanit Tipidter Ipda Komang Andhika Haditya Prabu, Senin (4/8).
Polres Gresik Selidiki Tambang Galian C di Tepi Bengawan Solo, 6 Orang Diperiksa
Dalam operasi tersebut, polisi memeriksa lima saksi, di antaranya operator excavator, checker, dan sopir truk. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga unit truk diesel, satu unit excavator, tiga bendel surat jalan, satu buku rekap, dan satu kunci excavator.
Tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
“Mohon waktu untuk mendalami keterlibatan pihak lain. Khususnya terkait penjualan hasil tambang ilegal tersebut,” tandasnya.
Sementara itu, Ali Imron hanya tertunduk lesu saat digiring petugas Polres Gresik. Tersangka irit bicara. Ia hanya mengaku nekat menambang karena lokasi itu bekas tambak dan sudah tidak digunakan. (*)