Polres Jombang Sita Ratusan Botol Miras Selundupan dari Luar Jatim, 3 Pengedar Dicokok

oleh -498 Dilihat
5176ed2a 6d61 4e4a ba35 9284734b502c
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan ketika menunjukan miras yang ada di dalam kendaraan. (Foto: Teguh)

KabarBaik.co – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jombang membongkar jaringan peredaran minuman keras (miras) antarprovinsi dan mengamankan ratusan botol miras berbagai merek.Tiga orang pengedar berhasil diringkus dalam operasi tersebut.

Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan intensif Satreskoba.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dari Satnarkoba dan informasi dari masyarakat, kami berhasil mengamankan satu unit kendaraan yang membawa minuman keras dari luar Jawa Timur masuk ke Jombang,” kata AKBP Ardi Kurniawan dalam konferensi pers, pada Selasa (29/4).

Petugas berhasil mengamankan sebuah kendaraan yang kedapatan membawa miras dari luar Jawa Timur saat memasuki wilayah Jombang.

“Dari kendaraan tersebut, alhamdulillah kita berhasil mengamankan sebanyak 240 botol miras berbagai merek,” ucapnya.

Pengembangan kasus ini kemudian mengarah pada penangkapan tersangka lain berinisial AL, seorang warga Kecamatan Jogoroto, Jombang. Dari tangan AL, polisi kembali menyita barang bukti berupa 476 botol miras berbagai merek.

“Dengan demikian, total miras yang diamankan dari tiga tersangka, yakni AP (warga Klaten), R (warga Grobogan), dan AL, mencapai 716 botol,” jelas Kapolres.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga memperlihatkan kendaraan yang digunakan para pelaku untuk mengangkut miras serta para tersangka yang berperan dalam pendistribusian di wilayah Jombang. Pihaknya menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran miras di Kabupaten Jombang.

“Harapan kami setelah ini tidak ada lagi warga masyarakat yang menjual maupun mendistribusikan miras di Kabupaten Jombang yang kita cintai ini, termasuk warga Jombang sendiri,” tegasnya.

Ia juga mengharapkan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat untuk mewujudkan Jombang yang bersih dari miras, aman, dan kondusif.

Terkait legalitas miras, Kapolres menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memeriksa keaslian cukai. Namun, ia menekankan bahwa peredaran miras tetap dilarang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang.

Lebih lanjut, AKBP Ardi Kurniawan menyoroti korelasi antara konsumsi miras dengan berbagai tindak kriminalitas seperti pembunuhan, pengeroyokan, penganiayaan, hingga pemerkosaan. Oleh karena itu, Polres Jombang bertekad untuk memberantas peredaran miras hingga tuntas.

“Untuk ancaman sendiri kepada pelaku memang tindak pidana ringan, kita juga sudah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Jombang. Perlu diketahui, sudah ada juga yang berproses dan tidak sanggup membayar denda sehingga menjalani kurungan penjara. Ini juga peringatan bagi masyarakat lainnya agar tidak pernah berpikir untuk menjual minuman keras, karena kami dari kepolisian pasti akan menindak tegas dan berkomitmen akan terus melaksanakan razia pembasmian miras di Kabupaten Jombang ini,” tandasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa miras tersebut berasal dari Klaten dan telah diedarkan di wilayah Jombang selama tiga bulan terakhir. Polres Jombang akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Polres Klaten untuk menindaklanjuti jaringan peredaran miras antar provinsi ini.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.