KabarBaik.co – Polres Malang menggerebek arena judi sabung ayam yang meresahkan masyarakat, pada Minggu (25/5) sekitar pukul 17.30 WIB hingga pukul 21.30 WIB. Lokasi arena sabung ayam tersebut berada di Dusun Kubung, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Dalam penggerebekan ini petugas telah mengamankan puluhan barang bukti. Termasuk 47 unit sepeda motor yang ditinggalkan oleh para pelaku yang kabur saat digrebek oleh petugas aparat kepolisian.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar menyatakan, kegiatan judi sabung ayam sangat meresahkan masyarakat. Akhirnya warga secara diam-diam menghubungi polisi melalui Call Center 110. “Jadi, kegiatan judi sabung ayam ini dilakukan sembunyi-sembunyi untuk menghindari pantauan petugas. Begitu laporan kami terima, petugas langsung bergerak ke lokasi. Saat tiba, para pelaku langsung kabur meninggalkan barang-barang mereka,” jelas Bambang saat dikonfirmasi, Senin (26/5).
Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 ekor ayam, 11 alas sabung (kiso), 21 sangkar ayam, dua jam dinding, serta 47 sepeda motor. Petugas juga membongkar dan membakar arena sabung ayam di tempat kejadian untuk mencegah lokasi tersebut kembali digunakan sebagai tempat perjudian.
“Tindakan pembongkaran dan pembakaran dilakukan dengan disaksikan perangkat desa, Ketua RT, RW, dan kepala dusun setempat. Ini sebagai bentuk penegakan hukum dan efek jera kepada para pelaku. Kami musnahkan bangunan itu agar tidak disalahgunakan lagi. Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas praktik perjudian,” tegas Bambang.
Terkait puluhan sepeda motor yang diamankan, Bambang menyebut bahwa pemilik dapat mengambil kendaraan mereka di Polsek Karangploso dengan menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.
“Silakan datang dengan membawa STNK dan identitas lengkap. Kalau sesuai, akan kami serahkan. Tapi kami tetap lakukan pendataan terhadap para pemiliknya,” tegas Bambang.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang melarikan diri. Kemungkinan pengembangan kasus juga dibuka apabila ditemukan keterlibatan pihak lain. (*)