KabarBaik.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto berhasil menangkap 20 orang tersangka yang terlibat dalam peredaran narkoba. Mereka diamankan saat Operasi Tumpas Narkoba 2024, yang digelar selama 12 hari terhitung 11-22 September lalu.
Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto, menyampaikan bahwa operasi ini bertujuan untuk menindak tegas pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto demi melindungi generasi muda penerus bangsa.
AKBP Ihram menegaskan bahwa Polres Mojokerto berkomitmen untuk memberantas narkoba tanpa pandang bulu siapapun itu, baik pengguna, pengedar, maupun kurir.
Menurutnya, narkoba sangat membahayakan bagi masa depan generasi muda, terutama pelajar, mahasiswa, dan pemuda yang masih memiliki potensi besar untuk maju.
“20 tersangka kami amankan dari 19 kasus peredaran narkoba, barang bukti berupa sabu, pil ekstasi dan double L dengan jumlah sangat luar biasa apabila beredar dan sampai dikonsumsi,” ujarnya saat pers rilis, Selasa (1/10).
Kasat Narkoba Polres Mojokerto AKP Dwi Gastimur Wanto, menjelaskan bahwa selama 12 hari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 dilakukan Polres Mojokerto berhasil mengungkap 19 kasus dengan barang bukti berupa sabu-sabu, pil ekstasi, dan pil double L.
Ia juga menyebut bahwa peredaran narkoba di Mojokerto melibatkan jaringan dari daerah lain seperti Sidoarjo, Jombang, dan Pasuruan.
AKP Dwi Gastimur juga mengingatkan masyarakat Mojokerto agar tidak tergoda dengan narkoba dan obat-obatan terlarang karena efeknya yang sangat merusak, meskipun harganya terjangkau.
“Masih jaringan dari luar kota yang beroperasi di Mojokerto, dari Sidoarjo, Jombang, Pasuruan juga dari Malang. Ini masih kita telusuri, apabila ada dugaan dari Lapas atau pemain dari Lapas akan kita ungkap sama ke akar-akarnya. Ada 61,57 gram sabu, lima butir pil ekstasi dan 13.115 butir pil double L,” ujarnya.
Pihaknya mengimbau agar masyarakat untuk tidak menggunakan dan tertarik dengan narkoba dan obat keras berbahaya, karena Kepolisian tak segan menindak siapapun yang terlibat dengan ancaman hukuman cukup berat. (*)