Polresta Malang Kota Meringkus Dua Jambret Residivis, Ini Korban Terbaru Mereka

oleh -689 Dilihat
WhatsApp Image 2024 12 06 at 14.46.37
Polresta Malang Kota melakukan gelar perkara dua tersangka penjambretan, Jumat (6/12). (Foto: P. Priyono)

KabarBaik.co – Dua jambret beraksi di Jalan Pulau Sayang, wilayah Kecamatan Klojen, Kota Malang, pada Rabu lalu (4/12). Keduanya menggunakan kekerasan untuk melukai korban. Tragisnya, mereka melakukan kekerasan terhadap ibu-ibu yang saat itu mengenakan perhiasan.

Selang 1×24 jam setelah pelaku melancarkan aksinya, dua jambret tersebut akhirnya berhasil diringkus Satreskrim Polresta Malang Kota, Kamis (5/12). Salah satu pelaku berinisial SJ, 61, warga Dusun Sonosari, Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Pelaku lainnya yaitu SW, 56, warga Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

“Penjambret ini telah melakukan tindak pidana sesuai KUHP pasal 365 atau pencurian dengan kekerasan. Ini di media sosial dan masyarakat telah mengetahui,” tegas Kasatreskrim Polres Batu, Kompol I Gusti Agung Ananta Pratama, saat gelar perkara di Mapolresta Malang Kota, Jumat (6/12).

“Ini merupakan atensi Bapak Kapolresta Malang Kota, sehingga dalam waktu 1×24 jam pelaku sudah bisa kita amankan,” ujar Agung. Dia menuturkan, dua pelaku jambret tersebut merupakan komplotan. Biasanya mereka hunting lokasi yang menjadi sasaran kejahatan terlebih dahulu sebelum beraksi.

Jika menemukan orang yang dianggap sebagai sasaran dan gampang dijambret, lanjut Agung, maka pelaku melakukan aksinya. ”Dengan cara merampas dengan kekerasan dari barang yang dipakai orang (sasaran korban) kemudian dibawa lari. Dan dalam perkara ini eksekutornya adalah tersangka SJ,” paparnya.

Menurut Agung, dua pelaku penjambretan merupakan residivis yang sebelumnya pernah ditangkap dengan kasus sama pada 2015 lalu. “Hasil dari barang yang dijambret hingga melukai tangan korban berupa emas, lalu dijual laku sekitar lebih dari Rp 7 juta rupiah. Saat ini masih dilakukan penyelidikan penadahnya,” tegas Agung.

Agung menyebut, pada tahun ini dua pelaku sudah dua kali beraksi, yakni pada Januari lalu dan bulan ini. Sedangkan, barang bukti yang diamankan polisi saat melakukan aksi terbarunya, dari tangan SJ didapat satu unit sepeda motor Honda matic merk Vario, jaket, dan uang Rp 2,4 juta. Lalu dari tangan SW diamankan satu buah helm dan uang Rp 2 juta.

Informasi dari beberapa sumber menyebutkan, kedua pelaku dijerat pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan. Pencurian dengan kekerasan merupakan tindak pidana kejahatan terhadap harta benda yang diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.