KabarBaik.co – Unit Reskrim Polsek Purwoharjo bersama Polisi Hutan Mobile (Polhutmob) dan Perhutani mengamankan tumpukan kayu jati yang diduga hasil illegal logging di Dusun Sumberjati, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Kamis (22/1).
Kapolsek Purwoharjo Iptu Agus Suhartono mengatakan pengungkapan ini dilakukan setelah petugas menerima laporan sekitar pukul 05.30 WIB terkait adanya tumpukan kayu jati yang disembunyikan di pekarangan kosong.
Pihaknya kemudian mendatangi lokasi dan menemukan 15 batang kayu jati gelondong dengan volume sekitar 1,51 meter kubik.
“Setelah kami cek ternyata benar ada tumpukan kayu jati. Jumlahnya 15 batang,” kata Agus.
Dari hasil pemeriksaan awal, Agus menduga kayu itu merupakan hasil illegal logging di kawasan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan.
Selain kayu jati, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor yang diduga digunakan untuk mengangkut kayu.
“Seluruh barang bukti kemudian diangkut dan diamankan di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Gaul,” imbuhnya.
Terkait pelaku hingga kini identitasnya belum diketahui. Sebab, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut.







