Polsek Purworejo Ungkap Dua Tersangka Judi Online, Terancam Denda Maksimal Rp 10 Miliar

oleh -467 Dilihat
WhatsApp Image 2024 11 06 at 10.31.04
Kapolsek Purworejo, Kompol Muljono menggelar hasil pengungkapan kasus judi online, Rabu (6/11)

KabarBaik.co – Unit Reskrim Polsek Purworejo, Polres Pasuruan Kota, berhasil membongkar aksi perjudian online di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu malam lalu (2/11), dua pria diamankan saat sedang asyik bermain judi slot di teras depan rumah Perum Pesona Candi, Sekargadung, Purworejo, Kota Pasuruan.

Kedua pelaku yang berhasil diringkus adalah MS (22), warga Desa Pohgading, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, dan MM (31), warga Perum Pesona Candi. Kapolsek Purworejo, Kompol Muljono, mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas perjudian di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut Muljono, petugas kemudian melakukan penyelidikan selama beberapa hari. “Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan kedua pelaku saat sedang asyik bermain judi online pada Sabtu malam sekitar pukul 23.30 WIB,” jelas Muljono saat rilis kasus di Mapolsek Purworejo. Rabu (6/11).

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sejumlah handphone, kartu perdana, serta akun-akun yang digunakan untuk melakukan perjudian online. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, para pelaku juga dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Zia Ulhaq
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.