Positif Nyabu, Oknum Anggota DPRD Jatim Terancam Sanksi

oleh -254 Dilihat
ILUSTRASI SABU
HARAM DAN BERBAHAYA: Ilustrasi narkoba sabu-sabu. (Foto IST)

KabarBaik.co- Gedung Indrapura, sebutan lain Gedung DPRD Provinsi Jatim, sedang geger alias dalam sorotan publik. Ini menyusul kabar ada seorang anggota DPRD Jatim yang positif memakai narkoba. Wakil rakyat bersangkutan disebut dari Fraksi PDIP. Inisialnya, ABH, yang pada Pemilu 2024 lalu terpilih dari Dapil Jatim IX (Ngawi, Ponorogo, Magetan, Pacitan, dan Trenggalek).

Informasi yang dihimpun tim redaksi, ABH ternyata tidak ditahan. Namun, menjalani rehabilitasi setelah hasil tes urinennya di Polres Ngawi dinyatakan positif mengandung narkotika. Ironisnya, sebelum menjadi legislator, ABH anggota Kepolisian. Ia mengundurkan diri Korps Bhayangkara setelah masuk sebagai kader banteng moncong putih. Dalam Pileg 2024 lalu, ia sukses mendapatkan lebih dari 50 ribu suara.

ABH diamankan hasil pengembangan. Polisi mendapatkan informasi dari MA, salah seorang pengedar narkoba. Saat ditangkap, MA pun bernyanyi bahwa salah seorang pembelinya adalah ABH tersebut. Polisi pun kemudian melakukan pemeriksaan terhadap ABH. Hasil tes urine menunjukkan ABH positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Saat menjalani pemeriksaan, ABH disebut kooperatif dan mengaku telah memakai serbuk haram tersebut. Meski terbukti positif narkoba, ia tidak ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian beralasan, hal itu mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tentang penanganan pengguna narkoba. Bahwa, restorative justice dapat diberlakukan untuk pengguna narkoba. Karena itu, ABH diajukan asesmen ke BNN untuk mendapat rekomendasi rehabilitasi.

Kepada wartawan, Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengonfirmasi tentang pemeriksaan ABH tersebut. “Iya benar. MA mengaku pernah menjual narkoba ke anggota DPRD Jawa Timur berinisial AH,” ujarnya, Kamis (2/10).

Kapolres juga tidak menampik bahwa sesuai SEMA, restorative justice dapat diberlakukan untuk pengguna narkoba. Karena itu, yang bersangkutan diajukan asesmen ke BNN. Adapun terhadap MA, sebagai pengedar, proses hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPD PDIP Jawa Timur Budi Sulistyono saat dikonfirmasi awak media mengaku sudah mendengar kabar tentang ada oknum anggota DPRD Jatim yang tersandung kasus narkoba. ‎‎”Kita sedang mencari kepastian hal tersebut. Berita terdengar di kita, ada beberapa orang terkena tangkap tangan menggunakan obat terlarang jenis sabu. Dan, salah seorang tersebut anggota DPRD Jatim, kategori pengguna positif sehingga ada peluang untuk rehabilitasi,” ujarnya, Kamis (2/10).

‎Jika oknum anggota DPRD Jatim yang terbukti positif narkoba itu benar salah satu kader partainya, lanjut dia, maka akan ada sanksi dari DPP. ‎”Kita akan rapat di DPD besok. Tentu kalau benar dan terbukti memang ada pelanggaran hukum maupun AD/ART, partai pasti ada sanksi. Sedang tingkatannya akan ditentukan dalam rapat DPD yang seterusnya dilaporkan ke DPP,” ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Supardi


No More Posts Available.

No more pages to load.