KabarBaik.co — Lembaga pemerhati lingkungan Posko Ijo secara resmi mengirimkan surat pengaduan kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terkait dugaan pencemaran Sungai Brantas oleh aktivitas industri PT Indonesia Royal Paper (IRP) di Jombang.
Surat pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Jombang, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, serta Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia.
Posko Ijo menilai pencemaran Sungai Brantas telah berlangsung berulang dan menunjukkan lemahnya perlindungan negara terhadap sungai strategis tersebut.
Ketua Posko Ijo, Rulli Mustika Adya, mengatakan surat yang dikirimkan bukan sekadar laporan administratif, melainkan peringatan keras atas kegagalan negara dalam menjaga kelestarian Sungai Brantas.
“Sungai Brantas sedang tidak baik-baik saja. Ketika data laboratorium menunjukkan pelanggaran berat baku mutu air limbah, tetapi respons pemerintah masih normatif dan lamban, maka persoalannya bukan hanya industri, melainkan absennya negara,” ujar Rulli dalam keterangannya Sabtu (24/1).
Menurut Rulli, pengaduan tersebut didasarkan pada hasil penelusuran lapangan, kesaksian warga, serta uji laboratorium yang menunjukkan parameter pencemar seperti BOD, COD, dan TSS melampaui baku mutu yang diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2013.
Ia menegaskan pencemaran Sungai Brantas tidak bisa dianggap sebagai kejadian insidental. Pola pembuangan limbah yang diduga dilakukan secara berulang dan pada waktu tertentu mengindikasikan adanya upaya sistematis untuk menghindari pengawasan.
“Inspeksi sesekali dan laporan normatif tidak pernah menyelesaikan masalah. Itu hanya menunda krisis lingkungan yang lebih besar,” kata Rulli.
Posko Ijo juga menekankan bahwa Sungai Brantas merupakan wilayah sungai strategis lintas daerah yang menopang kehidupan jutaan warga Jawa Timur. Karena itu, tanggung jawab penanganan pencemaran tidak bisa dibatasi pada pemerintah kabupaten.
“Jika pemerintah daerah gagal atau tidak berdaya, maka pemerintah provinsi dan pusat wajib mengambil alih. Diamnya otoritas yang lebih tinggi adalah bentuk pembiaran,” ujarnya.
Tembusan surat kepada BBWS Brantas dan Kementerian Lingkungan Hidup, lanjut Rulli, dimaksudkan agar penanganan dilakukan lintas kewenangan, mulai dari pengawasan sungai hingga penegakan hukum lingkungan.
“Jika semua pihak sudah menerima data tetapi tidak ada langkah konkret, itu bukan lagi kelalaian, melainkan keputusan politik untuk membiarkan pencemaran terus berlangsung,” tegasnya.
Posko Ijo mendesak dilakukan audit lingkungan secara terbuka, penegakan hukum tanpa kompromi, serta pemulihan Sungai Brantas yang transparan dan melibatkan publik. Mereka juga menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan membuka data kepada masyarakat.
“Ini ujian bagi negara. Sungai Brantas tidak punya waktu untuk menunggu birokrasi yang lamban,” pungkas Rulli.
Sementara itu, Kepala DLH Jombang, Miftahul Ulum, mengatakan pihaknya telah turun ke lokasi, namun belum bisa mengambil sampel limbah karena aktivitas produksi belum berjalan.
“Sudah dicek di lokasi, tetapi saat ini pabrik belum beroperasi. Pengambilan sampel harus dilakukan saat pabrik beroperasi agar hasilnya objektif,” kata Miftahul Ulum.
Ia menjelaskan pengawasan pengelolaan limbah industri dilakukan melalui kewajiban perusahaan menyampaikan laporan hasil uji laboratorium secara berkala sebagai bentuk ketaatan terhadap regulasi lingkungan.
“Biasanya setiap tiga sampai empat bulan perusahaan mengirimkan laporan hasil uji laboratorium,” ujarnya.
Miftahul Ulum menambahkan apabila nantinya ditemukan pelanggaran atau pencemaran lingkungan, DLH Jombang akan meneruskan laporan tersebut kepada Kementerian Lingkungan Hidup, mengingat PT IRP merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).
“Jika memang ada pelanggaran, pasti akan kami laporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup karena secara kewenangan ada di sana,” tegasnya. (*)







