KabarBaik.co, Malang – Warga Dusun Bugis Krajan, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, digegerkan dengan penemuan seorang pria yang meninggal dunia dalam kondisi tergantung di area pemakaman umum, Rabu (25/2). Korban diketahui bernama TA, 22, warga Jalan L.A. Sucipto Gang Taruna III, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Korban juga tercatat berdomisili di Dusun Bulurejo, Desa Saptorenggo. Kapolsek Pakis, AKP Suyanto, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menjelaskan, laporan pertama diterima sekitar pukul 06.35 WIB setelah seorang warga yang melintas melihat sosok pria tergantung di pohon.
“Sekitar pukul 06.15 WIB saksi melintas di area makam dan melihat dari kejauhan seperti orang tergantung menggunakan tali. Setelah didekati dan dipastikan, benar seorang laki-laki sudah dalam keadaan meninggal dunia,” ujar Suyanto.
Saksi kemudian melaporkan temuan tersebut kepada perangkat desa yang diteruskan ke Polsek Pakis. Petugas bersama tenaga kesehatan Puskesmas Pakis langsung menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan proses evakuasi. Jenazah selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang guna dilakukan visum et repertum.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tali tampar warna biru sepanjang kurang lebih empat meter, sebuah buku berisi tulisan permintaan maaf korban kepada kedua orang tuanya, serta sepeda motor milik korban yang terparkir tidak jauh dari lokasi. “Korban menyampaikan permohonan maaf kepada orang tuanya dan menyebut keputusannya sebagai tindakan egois,” terang Suyanto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tenaga kesehatan, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. “Saat dilakukan pemeriksaan oleh nakes terhadap jenazah korban, tidak terdapat luka akibat kekerasan,” jelasnya. Pihak keluarga menerima peristiwa tersebut dengan ikhlas dan telah membuat surat pernyataan penolakan autopsi serta menyatakan tidak menuntut pihak mana pun.
Polsek Pakis menyatakan peristiwa tersebut masih dalam penanganan sesuai prosedur yang berlaku. (*)








