Program PTSL Menyasar 4 Desa di Kecamatan Panggul Trenggalek

oleh -682 Dilihat
944831c2 2d15 4aea 964c 9d08e4d18775
Pembagian patok PTSL di Kecamatan Panggul, Trenggalek. (Foto: Vrendy Wahyu Pradana)

KabarBaik.co – Sebanyak empat desa di Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek mendapatkan program pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Yakni Desa Manggis, Sawahan, Tangkil dan Kertosono.

Ketua Pokmas Desa Manggis Syamsul Arifin mengungkapkan program ini mempercepat legalisasi aset masyarakat yang tercepat dan terakurat.

Manfaat dari sertifikat tanah antara lain untuk kepastian hukum hak atas tanah masyarakat dan menjadi akses ekonomi bagi masyarakat.

Menurut Samsul, PTSL merupakan suatu layanan pendaftaran tanah yang revolusioner dalam mempercepat legalisasi aset masyarakat di karenakan PTSL berhasil meningkatkan progres pendaftaran tanah muai tahun 2017 saat PTSL diluncurkan hingga saat ini.

“Insya Allah yang disebut mafia tanah yang akan mengganggu hak masyarakat tidak ada lagi kalau sudah ada sertifikat,” ujarnya, Selasa (24/12).

Samsul juga menjelaskan, dalam upaya untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat Panggul, pemerintah setempat telah memulai proses pengukuran untuk mendapatkan Sertifikat Hak Tanah melalui Program PTSL pada tahun 2025.

“Tim survei telah dikerahkan untuk melakukan pemetaan dan pengukuran tanah secara rinci di empat desa kecamatan Panggul. Langkah ini bertujuan untuk mengidentifikasi batas-batas tanah secara akurat, mencatat informasi mengenai pemilik tanah, dan memastikan bahwa semua tanah yang dihuni oleh masyarakat telah terdaftar dengan benar,” tambahnya.

Proses pengukuran adalah langkah awal yang penting dalam menyusun dan mengajukan permohonan sertifikat PTSL.

Dengan memiliki sertifikat tersebut, masyarakat Panggul akan memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat atas tanah mereka, serta dapat mengakses berbagai layanan dan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah.

Untuk itu, ia memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Trenggalek, utamanya Kecamatan Panggul yang telah mendukung pelaksanaan PTSL dan juga kepada jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek pada pelaksanaan kegiatan program strategis nasional sehingga dapat berjalan dengan baik.

“Dukungan dan peran aktif masyarakat sangat kami harapkan sehingga tidak akan ada oknum-oknum yang mengganggu Program PTSL di seluruh Kecamatan Panggul,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Vrendy Wahyu Pradana
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.