KabarBaik.co – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga dan Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Jember mengumumkan percepatan program peningkatan infrastruktur jalan.
Kepala Dinas PU Bina Marga dan SDA Jember, Arif Liyantono, menyatakan bahwa pada tahun anggaran 2025, dinas telah menetapkan target besar untuk membenahi jaringan jalan di Jember.
Dinas menargetkan perbaikan di 253 ruas atau titik lokasi jalan pada tahun ini. Program penanganan ini mencakup total panjang jalan sekitar 89 kilometer, dengan lebar yang bervariasi sesuai kebutuhan di masing-masing titik.
“Tahun 2025 ini kita merencanakan untuk memperbaiki semua total ruas jalan sebanyak 253 ruas atau titik lokasi,” ujar Arif, Kamis (20/11).
Hingga saat ini, progres di lapangan terus menunjukkan peningkatan. Tercatat sekitar 60 titik ruas jalan sudah selesai dikerjakan.
“Sekitar 5 sampai 6 titik sedang dalam proses pengerjaan harian,” jelasnya.
Meskipun kebutuhan perbaikan awal mencapai sekitar 300 ruas, Arif mengatakan aka memfokuskan pengerjaan pada 253 ruas yang paling siap untuk ditangani pada tahun ini.
“Beberapa lokasi lain terpaksa ditunda karena pertimbangan kondisi teknis di lapangan,” ungkap Arif.
Ia menyampaikan bahwa Jember masih menghadapi beban kerusakan jalan yang signifikan. Berdasarkan data PU Bina Marga, total jalan yang mengalami kerusakan ringan dan berat mencapai sekitar 700 kilometer.
Dari jumlah tersebut, lanjut Arif, kategori rusak berat mendominasi dengan panjang mencapai sekitar 400 kilometer. Pihaknya telah menyusun strategi jangka panjang untuk menangani masalah ini.
“Target kita nanti dalam 5 tahun ke depan itu yang akan kita kerjakan. Kita akan memetakan di awal tahun,” jelas Arif.
Dalam melaksanakan programnya, PU Bina Marga mengikuti arah kebijakan prioritas Bupati Jember, yang berfokus pada sektor-sektor berdampak luas. Salah satu sektor yang menjadi perhatian khusus adalah Pariwisata.
Untuk mendukung program ini, infrastruktur menuju kawasan wisata akan ditingkatkan secara menyeluruh.
Saat ini, PU Bina Marga juga terus melakukan verifikasi tambahan terhadap laporan dari kecamatan, sesuai instruksi bupati, untuk memastikan data kondisi jalan akurat sebagai dasar pengambilan keputusan. (*)






