KabarBaik.co- Mata publik global tengah mengarah ke Pulau Komodo. Pulai eksotik dan gugusan alam liar di sekitarnya itu berada di persimpangan nasib. Dari surga konservasi dunia, ia terancam berubah menjadi arena beton. Vila dan resort-resort mewah. Tak pelak, di laman-laman media sosial, pun menjadi topi serius.
UNESCO, lembaga internasional yang menetapkan kawasan itu sebagai Situs Warisan Dunia, dilaporkan telah mengirimkan peringatan keras kepada Pemerintah Indonesia. Ston atau tinjau ulang proyek-proyek wisata raksasa yang berpotensi merusak habitat satwa purba, komodo, tersebut.
Peringatan tersebut muncul hanya beberapa hari setelah pertemuan di Golo Mori, Labuan Bajo, pada 23 Juli 2025, yang membahas rencana pembangunan pusat wisata supermewah di Pulau Padar dan Pulau Komodo.
Berdasarkan data, megaproyek itu dipimpin PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE), pemegang konsesi 274,13 hektare di Pulau Padar dan 151,94 hektare di Pulau Komodo. Dari data investigasi media, pemilik awal PT KWE adalah Setya Novanto, mantan Ketua Umum Golkar. Perusahaan ini memperoleh izin konsesi sejak sejak 2014.
Dalam peringatannya, UNESCO menegaskan, tidak boleh ada pembangunan yang dapat mengancam nilai universal luar biasa (Outstanding Universal Value/OUV) Taman Nasional Komodo. Namun hasil telaah mereka menemukan indikasi ancaman serius, termasuk dari lima izin usaha yang sudah terbit dan rencana infrastruktur wisata yang masif.
Selain PT KWE, beberapa perusahaan lain yang mengantongi konsensi di kawasan tersebut antara lain PT Segara Komodo Lestari 22,1 ha (Pulau Rinca), PT Sinergindo Niagatama 6,49 ha (Pulau Tatawa), PT Nusa Digital Creative & PT Pantar Liae Bersaudara total 712,12 ha di titik strategis, PT Palma Hijau Cemerlang 5.815,3 ha (Pulau Padar) melalui kerja sama dengan BTNK.
Sejak perubahan zonasi 2014 yang membuka sebagian zona rimba untuk pemanfaatan, investor mulai masuk. Puncaknya pada 2020, ketika pemerintah menghapus kewajiban Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bagi pembangunan sarana wisata. Kini, kebijakan itu menjadi sorotan tajam. Bukan hanya dari warga lokal, melainkan langsung dari UNESCO.
Dari laporan yang banyak beredar, rencana proyek oleh PT KWE itu bahkan mengagetkan publik. Yakni, ada sebanyak 619 bangunan di pesisir ikonik Pink Beach dan Long Beach, termasuk 448 vila, 13 restoran, 67 kolam renang, bar raksasa, Hilltop Chateau ala Prancis, hingga wedding chapel.
Reaksi publik pun meluas. Tagar #SavePulauPadar memuncaki media sosial, diiringi kritik atau keprihatinan dari tokoh seperti mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Pulau Padar dan sekitarnya bukan sekadar objek foto indah, tetapi ekosistem rapuh tempat komodo bertahan hidup. Satwa yang statusnya naik menjadi terancam punah oleh IUCN pada 2021.
UNESCO meminta pemerintah menunda dan menilai ulang seluruh rencana pembangunan, menyerahkan hasil evaluasi ke Pusat Warisan Dunia untuk ditelaah IUCN, serta memperketat aturan kapal wisata. Tenggat laporan konservasi: 1 Desember 2026.
Pesan ini adalah ujian besar bagi Presiden Prabowo Subianto dan kementerian terkait. Apakah memilih melindungi warisan dunia yang tak tergantikan atau membiarkannya menjadi korban pembangunan tak terkendali? (*)