KabarBaik.co – Puluhan kendaraan roda dua dan roda empat yang parkir di sembarangan tempat terjaring operasi gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Rabu (18/9). Operasi tersebut melibatkan unsur TNI, Polri, dan Satpol PP Kota Malang.
Operasi dilakukan berdasar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 sekaligus Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang ketertiban lingkungan yang tidak sesuai peruntukan. Sebanyak 12 unit kendaraan roda empat rodanya digembok di sekitar Jalan RSSA Syaiful Anwar, Kota Malang.
Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan, operasi gabungan dilakukan untuk kendaraan roda dua dan roda empat yang melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.
“Seperti di area RSUD Saiful Anwar Kota Malang. Di wilayah sini saja sudah 12 unit kendaraan roda empat yang melanggar dan kita beri sanksi,” kata Rahmat saat berada di lokasi, Rabu (18/9).
Menurut Rahmat, kendaraan roda empat yang melanggar langsung digembok bagian rodanya oleh petugas. Tidak hanya itu, pemilik kendaraannya pun ditilang Satlantas Polresta Malang Kota. “Jadi, untuk membuka gembok kendaraan harus menunjukkan surat tilangnya,” ujar dia.
Rahmat menegaskan, penindakan tersebut merupakan kewenangan kepolisian berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. “Sesuai perda nantinya bisa menyasar juru parkir, atau perorangan yang parkir di trotoar. Penindakan hukumannya sama yaitu ada orangnya tipiring kalau tidak ada orangnya kita gembok,” jelasnya.
Rahmat menjelaskan beberapa titik lainnya yang menjadi sasaran operasi. Di antaranya tempat parkir yang tidak ada izinnya. “Kalau sudah ada rambu larangan parkir ya jangan parkir di situ. Yang kedua, dari jukir itu sendiri, tetapi saya yakin kalau itu ada larangan parkir itu pasti jukir liar, yang jukir resmi pasti menempatkan kendaraan tidak melebihi kapasitas,” tegasnya. (*)