KabarBaik.co – Belum menerima gaji di tahun 2025, puluhan tenaga honorer non-ASN Pemkab Jember mengadu ke Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Jember.
Puluhan honorer tersebut juga memprotes soal status pegawai yang sampai saat ini belum ada kejelasan.
“Kedatangan kami ini untuk menanyakan soal gaji di tahun 2025 yang belum cair hingga saat ini dan juga soal status, karena seperti digantung sebagai tanaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata Arjun Sutrisno Wibowo, Koordinator Audensi Honorer, Selasa (11/2).
Arjun mengungkapkan, saat ini ada sebanyak 11 ribu tenaga honorer Pemkab Jember yang belum menerima gaji di tahun anggaran 2025.
“Dari 11 ribuan orang, kemarin yang lolos PPPK paruh waktu sebanyak 2.000 dan yang masuk data BKN sebanyak 7.000. Sisanya masih menunggu SK pengangkatan PPPK paruh waktu,” jelasnya.
Ia mengatakan, hal itu akibat pemberlakukan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.
“Yang menyatakan di sana sudah tidak ada lagi tenaga Non ASN sejak undang-undang itu disahkan. Di regulasi tersebut diamanahkan pemerintah harus menyelesaikan tenaga honorer agar jadi ASN paling lambat Desember 2024,” kata Arjun.
Lebih lanjut Arjun juga menyampaikan, saat ini Pemkab Jember tidak merumahkan tenaga honorer dan mereka tidak diwajibkan untuk bekerja sementara waktu.
“Karena tidak bisa menggaji, Pemkab tidak mewajibkan honorer untuk bekerja tetapi harus tetap mengisi absen agar pekerjaan mereka tidak terputus,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Jember, Agung Wicahyo mengatakan, pihak BKPSDM telah berkonsultasi dengan pemeritah pusat.
“Kami paham polemik ini, saat ini sudah dilakukan langkah-langkah, salah satunya berkonsultasi dengam pusat, khususnya soal gaji tenaga honorer. Tapi memang kami tidak mau salah langkah, karena menyangkut dengan keuangan negara,” ungkapnya.
Ia menyatakan, untuk pegawai honorer yang sudah masuk database BKN mereka berpeluang menjadi PPPK paruh waktu.
“Meskipun PPPK paruh waktu sendiri, proses dan tahapannya memang belum diatur lebih teknis sampai dengan saat ini,” ucap Agus.
Sedangkan bagi yang belum masuk BKN, lanjut Agus, bisa direkrut melalui skema alih daya alias outsourcing.
“Itu sudah diatur oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB). Seperti tenaga kerja untuk keamanan, kebersihan dan juga driver. Seperti di rumah sakit itu sudah melaksanakan skema tersebut tenaga alih daya,” terangnya.
“Memang belum ada produk hukum yang menaungi, seperti Perbup dan semacamnya. Jadi perlu kami persiapkan perangkatnya,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jember, Budi Wicaksono mengaku akan mengajak perwakilan honorer ini audiensi dengan MenPAN-RB dan BKN pada 19 Februari 2025 nanti.
“Untuk mencari solusi terbaiknya, minimal tenaga Non ASN yang sudah masuk data BKN bisa terakomodir semua (jadi pegawai negeri) , jangan bertahap,” tuturnya.
Sementara bagi honorer yang sudah dirumahkan. Budi meminta untuk menunggu hasil koordinasi BKPSDM Pemkab Jember bersama MenPAN-RB.
“Hasilnya kami tunggu selama bulan ini lah, karena sejak tenaga kebersihan dan lalu lintas dirumahkan mengakibatkan tumpukan sampah. Kalau sampai bulan ini tidak ada kejelasan, Jember akan semakin kotor dan kumuh,” tutup Budi. (*)