KabarBaik.co – Polemik aturan penggunaan sound horeg di wilayah Kabupaten Pasuruan akhirnya menemui titik terang. Hal itu setelah Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan memanggil pihak pemerintah desa hingga penguasa sound system.
Pertemuan yang digelar di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan juga menghadirkan pihak kepolisian, yang biasanya bertugas memberi izin kegiatan dan keramaian kepada pemohon. Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Rudi Hartono itu, berbagai pihak sempat saling lontar pertanyaan.
Rudi mengatakan, dalam surat edaran terbaru yang dikeluarkan pemerintah daerah sudah banyak kelonggaran dibandingkan surat edaran sebelumnya. Terutama soal pornoaksi hingga minuman keras. “Surat edaran yang terbaru sudah diberi kelonggaran terutama waktu, selain itu larangan pornoaksi, miras,” kata Rudi, Rabu (30/7).
Sementara itu, Kepala Desa Jeruk Purut, Slamet mengungkapkan, kegiatan yang digelar untuk perayaan HUT RI seperti karnaval ada kelonggaran penggunaan sound horeg. Namun, waktunya tidak boleh sampai larut malam.
“Memang aturan jam 11 malam harus sudah selesai, tapi masyarakat biasanya molor hingga dini hari baru selesai karnaval,” ucap Slamet.
Apabila nanti tidak ada kelonggaran waktu kegiatan, lanjut Slamet, pemerintah desa bisa diprotes masyarakat karena mereka mengumpulkan dana sejak tahun lalu. “Tolong diberikan kelonggaran nanti waktu acara, soalnya masyarakat urunan sejak setahun untuk menyewa sound system,” paparnya.
Syauqi, penguasa sound system yang ikut diundang dalam rapat tersebut menyatakan bahwa pihaknya mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah. “Kita mengikuti aja apa yang disewa oleh masyarakat, yang penting sama-sama tidak melanggar aturan sehingga kegiatan bisa berjalan lancar,” katanya. (*)