KabarBaik.co – Pasca-kerusuhan yang terjadi di Kabupaten Kediri, kesadaran masyarakat untuk mengembalikan barang-barang yang sempat dijarah terus meningkat. Hingga hari ketiga, ratusan barang hasil jarahan mulai berdatangan kembali ke posko maupun pemerintah desa setempat.
Plt Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono menyebut bahwa pihaknya tidak memberikan batas waktu resmi. Meski begitu, jika imbauan sudah dicabut sementara barang belum dikembalikan, maka risiko harus ditanggung masing-masing pelaku.
“Memang di imbauan dari Pemkab itu tidak ada batas waktu, tetapi bisa dicabut sewaktu-waktu. Kalau sudah dicabut, sementara barang belum dikembalikan, ya risikonya ditanggung masing-masing,” ujar Kaleb, Rabu (3/9).
Ia menegaskan selama pengembalian dilakukan dengan cara baik dan kooperatif, pelaku tidak akan dibawa ke ranah hukum. Namun bila imbauan berakhir, konsekuensinya bisa berbeda.
“Sepanjang mereka sukarela mengembalikan, tidak akan ada proses hukum. Tapi kalau sudah lewat dari imbauan, itu jadi risiko masing-masing,” tegasnya.
Hingga hari ketiga pasca-kerusuhan, ratusan barang telah kembali. Beberapa di antaranya adalah mesin hitung uang milik Samsat, kursi ruang tunggu, hingga kursi trotoar di Jalan Soekarno-Hatta.
“Untuk kursi trotoar ada 17 unit, sejauh ini baru 3 yang kembali. Kalau lampu taman, sepertinya belum ada,” terang Kaleb.
Satpol PP juga mengingatkan agar barang dikembalikan langsung ke posko atau pemerintah desa, bukan sekadar ditaruh sembarangan. Pasalnya, wajah para pelaku sudah terekam CCTV di sekitar Pemkab dan Jalan Soekarno-Hatta.
“Kalau hanya ditaruh tanpa ada bukti penyerahan, nanti dianggap tidak mengembalikan,” jelasnya.
Selanjutnya, barang-barang yang terkumpul akan ditampung di Satpol PP. Setelah itu, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) melakukan inventarisasi untuk memastikan kepemilikan, apakah milik Pemkab, instansi lain, atau pribadi. (*)







