KabarBaik.co – Ratusan warga Kecamatan Puncu yang tergabung dalam Paguyuban Tani Puncu Makmur menggelar aksi di Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Kediri. Mereka menolak penetapan lahan fasilitas sosial (fasos) yang dinilai berada di lokasi garapan petani.
Massa membawa spanduk penolakan dan menilai pemerintah tidak konsisten dengan kesepakatan awal redistribusi tanah (redis) seluas 60 hektare. Menurut warga, fasos seharusnya ditempatkan di area Cengkean, bukan di kebun G3536 yang sudah digarap turun-temurun.
“Penetapan fasos ini menyalahi prosedur. Kesepakatan awal 60 hektare redis itu untuk rakyat, sisanya untuk fasos di titik yang sudah disetujui, bukan di kebun G3536,” tegas Jihad Kusumawan, perwakilan DPW Gerakan Masyarakat Kehutanan Sosial Indonesia Jatim, yang turut mendampingi aksi.
Sunarto, Dewan Penasehat Paguyuban Tani Puncu Makmur, juga menyayangkan langkah pemerintah yang dinilai merugikan rakyat kecil.
“Negara harusnya memberikan lahan kepada rakyat miskin yang tidak punya tanah, bukan merampas lahan garapan petani untuk dijadikan aset desa,” ujarnya.
Warga menilai kebijakan ini diambil tanpa sosialisasi, bahkan saat pematokan lahan masih ditanami jagung, cabai, dan nanas. Mereka juga mengingatkan bahwa wilayah tersebut rawan longsor jika lahan produktif dialihfungsikan.
Sekitar pukul 10.00 WIB, 20 perwakilan warga akhirnya duduk bersama pihak BPN dalam ruang mediasi. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri, Junaedi Hutasoit, menegaskan bahwa polemik ini muncul akibat adanya perbedaan persepsi data.
“Setelah klarifikasi, ternyata masyarakat bukan menolak pengukuran atau sertifikasi. Mereka hanya keberatan karena menilai ada lokasi fasos yang tidak sesuai,” jelas Junaedi.
Pihak BPN meminta warga menyiapkan dokumen dan peta pembanding, yang akan dipelajari bersama pekan depan.
“Kalau ada kekeliruan, tentu akan kami koreksi. Data dari masyarakat akan kami cocokkan dengan data pemerintah,” tambahnya.
Sukadi, Asisten I Pemkab Kediri, memberikan penjelasan bahwa penetapan fasos di dekat jalan justru merupakan permintaan dari perwakilan petani sendiri saat proses redis berlangsung.
“Kalau fasum di depan, dekat jalan, itu permintaan mereka. Bukan kita. Ada berita acaranya, dan sudah sepakat sejak Pak Dirjen datang ke sini,” tegas Sukadi.
Ia menambahkan perubahan usulan lokasi memang beberapa kali terjadi dari pihak masyarakat, namun Pemkab maupun BPN selalu menyesuaikan.
“Jadi jangan dianggap ini pemaksaan dari pemerintah. Justru kita mengikuti irama mereka,” katanya.
Terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026, Sukadi memastikan tidak ada pungutan liar. Biaya operasional seperti materai, patok, hingga konsumsi tim teknis ditanggung lewat kesepakatan warga, sesuai Peraturan Bupati dengan batas maksimal Rp600 ribu.
“Kalau ada biaya makan atau transport, itu hasil musyawarah. Pemerintah tidak memungut. BPN juga tidak memungut,” tegasnya. (*)