KabarBaik.co – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangil di bawah Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur memberikan Remisi Umum (RU) dan Remisi Khusus Dasawarsa (RD) kepada warga binaan. Hal tersebut dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Acara penyerahan remisi secara simbolis dipimpin oleh Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo di Alun-Alun Bangil setelah upacara selesai, Minggu (17/8). Sebanyak 163 narapidana menerima Remisi Umum, terdiri atas 151 narapidana memperoleh pengurangan masa pidana sebagian (RU I) dan 12 narapidana dinyatakan bebas langsung (RU II).
Sementara itu, 212 narapidana menerima Remisi Khusus Dasawarsa (RD I) berupa pengurangan masa pidana sebagian. Remisi Umum diberikan secara rutin setiap 17 Agustus, sedangkan Remisi Dasawarsa merupakan bentuk penghargaan istimewa dalam rangka peringatan 10 tahunan HUT RI.
Kepala Rutan Bangil, Yanuar Rinaldi menyatakan, pemberian remisi merupakan apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, kedisiplinan, dan partisipasi aktif dalam program pembinaan. “Remisi bukan sekadar pengurangan masa tahanan, tetapi simbol pengakuan atas upaya perbaikan diri. Ini juga menjadi indikator keberhasilan pembinaan di Rutan,” jelas Yanuar.
Menurut Yanuar, kebijakan remisi juga berdampak positif pada efisiensi anggaran negara, termasuk pengurangan biaya perawatan narapidana. Diharapkan pemberian remisi dapat mendorong warga binaan untuk semakin taat aturan dan aktif mengikuti pembinaan, sehingga siap berinteraksi kembali dengan masyarakat.
“Semoga dengan remisi yang diberikan para warga binaan bisa lebih baik, nanti saat kembali ke masyarakat dapat diterima,” tutupnya. (*)