KabarBaik.co – Memasuki usianya yang ke-23 tahun, Pemerintah Kota Batu memberikan kemudahan kepada masyarakat wajib pajak (WP) dan para pelaku usaha. Kemudahan ini berupa penghapusan denda pajak selama perayaan Hari Jadi Kota Batu mulai 1 hingga 31 Oktober 2024.
Penghapusan denda pajak ini disampaikan langsung Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai. Menurutnya, kebijakan itu berlaku untuk pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), pajak reklame, pajak air tanah, serta pajak non-PBB lainnya, termasuk pajak hotel, restoran, dan hiburan.
Himbauan bebas denda pajak tersebut telah diumumkan lewat papan baliho yang terpasang di ruas jalan protokol Kota Batu. Salah satunya di Jalan Dewi Sartika. “Program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah ini berlaku untuk periode pembayaran antara 1 sampai 31 Oktober 2024,” kata Aries, Kamis (3/10).
Menurut Aries, pembebasan denda pajak untuk non-PBB juga merupakan bentuk apresiasi kepada pelaku usaha yang ikut berpartisipasi dalam merayakan Hari Jadi Kota Batu ke-23. “Maka, saya berharap masyarakat dan pelaku usaha atau wajib pajak, dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan piutang pajak secara optimal,” tuturnya.
Aries menjelaskan, penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak tidak hanya dalam rangka peringatan hari jadi ke-23 Kota Batu, tetapi juga merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib dalam membayar pajak.
“Pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak akan kembali digunakan untuk pembangunan infrastruktur serta memberikan perlindungan di sektor kesehatan melalui BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang kurang sejahtera, serta program-program lainnya,” papar Aries.
Kepala Bapenda Kota Batu, M. Nur Adhim sebelumnya menyebutkan, tujuan dari penghapusan denda pajak selain dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Batu, juga berupaya membangun kesadaran masyarakat untuk tertib dan taat pajak.
Adapun pendapatan pajak hingga 20 September yaitu. PBB-P2 sebesar Rp 20,7 miliar atau 57,98 persen dari target Rp 35 miliar, non PBB dari pajak hotel terealisasi Rp 34,2 miliar atau 75,25 persen dari target Rp 45,5 miliar, pajak restoran Rp 28,8 miliar atau 80,2 persen dari target Rp 35,9 miliar. Sedangkan, pajak hiburan Rp 31 miliar atau 71,5 persen dari target Rp 43,4 miliar.
“Untuk melakukan pembayaran penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 dan non-PBB, wajib pajak dapat melakukan pembayaran langsung di Bank Jatim atau melalui berbagai metode, termasuk mobile banking, SMS banking, Gopay, dan Tokopedia, hingga mini market,” tandas Adhim. (*)