KabarBaik.co – Petugas gabungan dari Satuan Samapta Polres Tuban, Satpol PP, dan TNI menggelar razia rumah kos di wilayah Kabupaten Tuban. Razia ini dilakukan menindaklanjuti aduan masyarakat yang resah dengan aktivitas rumah kos yang diduga digunakan untuk perbuatan mesum oleh pasangan bukan suami istri.
Razia diawali dengan penyisiran di rumah kos Pelangi, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding. Dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran. Petugas kemudian melanjutkan operasi di RA Homestay di Desa Prunggahanwetan, Kecamatan Semanding. Di lokasi ini ditemukan satu pasangan bukan suami istri, yakni FR (20) asal Nganjuk bersama HD (19) warga Kecamatan Semanding.
Selanjutnya, razia bergeser ke Mara House di Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding. Di sini petugas mendapati dua pasangan muda-mudi bukan suami istri, yaitu MA (23) asal Kendal dengan MM (23) asal Wonosobo, serta MP (19) asal Kecamatan Tuban dengan NO (19) asal Kecamatan Montong.
Kanit Pam Obvit Sat Samapta Polres Tuban, Ipda Muin mengatakan, razia ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat. “Hasilnya di RA Homestay kita mendapati satu pasangan bukan suami istri. Selanjutnya di Mara House ditemukan dua pasangan bukan suami istri,” ungkapnya, Senin (25/8).
Tiga pasangan tersebut langsung digiring ke Polres Tuban untuk dilakukan pendataan, pembinaan, serta akan diproses melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Mereka diamankan karena tidak dapat menunjukkan bukti sah sebagai pasangan suami istri.
Selain rumah kos, petugas juga menyasar lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran minuman keras (miras), yakni warung Kazzu di Desa Prunggahanwetan. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu setengah botol miras jenis arak. “Pemilik warung akan kita panggil untuk dimintai keterangan dan dilakukan penindakan,” pungkas Muin. (*)