Refleksi KI Jatim 2024: Para Kepala Daerah Terpilih Wajib Mengarusutamakan Keterbukaan Informasi

oleh -752 Dilihat
EDI KI JATIM e1753161746199
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Edi Purwanto. (Foto Dok)

KabarBaik.co- Sepanjang 2024, progres implementasi keterbukaan informasi publik (KIP) di Jawa Timur terbilang menggembirakan. Terutama badan publik Pemkab/Pemkot. Dari 38 kabupaten/kota se-Jatim, hanya menyisakan 18 kabupaten/kota yang masih belum masuk kualifikasi informatif (selengkapnya baca grafis di bawah). Selebihnya atau sebanyak 20 kabupaten/kota, sudah berstatus menuju informatif dan informatif.

‘’Tentu kami sangat apresiatif dengan Pemkab/Pemkot yang sudah informatif. Mudah-mudahan pada 2025 nanti, kabupaten/kota yang tidak dan kurang informatif itu dapat mengejar ketertinggalan,’’ kata Edi Purwanto, ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur dalam Siaran Pers Refleksi Akhir Tahun KIP 2024, Minggu (29/12).

Dari hasil monitoring dan evaluasi (Monev) yang telah dilakukan KI Jatim dalam beberapa tahun ini, lanjut Edi, badan-badan publik telah berlomba-lomba untuk mengumumkan atau menyampaikan informasi terbaik. Hal itu bisa dilihat dari beragam platform digital badan publik bersangkutan. Baik website maupun media-media sosial.

‘’Kami meyakini ke depan bakal terjadi pergeseran-pergeseran yang kompetitif dalam mengumumkan dan menyediakan informasi itu. Nah, mereka yang kreatif dan inovatiflah yang akan banyak mendapatkan manfaat dari keterbukaan informasi, seperti sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,’’ paparnya.

Sebagaimana disebutkan pada Pasal 3, tujuan dari Undang-Undang tentang KIP antara lain menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan keputusan publik; Mendorong peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan public dan pengelolaan badan publik yang baik.

Selain itu, mewujudkan penyelanggaraan negara yang baik. Yaitu, yang transparan, efektif dan efesien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, dan atau meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan publik yang berkualitas.

Edi berharap, para kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 lalu juga memiliki komitmen untuk mengarusutamakan KIP. Baik yang incumbent maupun yang baru. ‘’Seperti sudah sering kami sampaikan bahwa keterbukaan informasi bukan lagi pilihan. Tapi, sudah menjadi kewajiban bahkan kebutuhan. Kita sekarang sudah berada di era open government. Jadi, bukan zamannya lagi berada di lorong-lorong gelap ketertutupan informasi,’’ ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) KI Provinsi Jatim A. Nur Aminuddin menambahkan, pada tahun 2024 pihaknya telah menyelesaikan sebanyak 134 perkara. Baik itu melalui sidang ajudikasi non-litigasi maupun mediasi. Angka tersebut naik hampir 100 persen dibandingkan tahun 2023. ‘’Kami memang bekerja maraton untuk dapat menuntaskan tumpukan permohonan PSI yang masuk ke KI Jatim. Sehari bisa sampai lima kali siding,’’ katanya.

Amin mengingatkan kepada semua badan publik, jika ada permohonan informasi wajib untuk direspons dengan capat. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP), badan publik harus memberikan atau menanggapi permohonan informasi itu selambat-lambatnya 10 hari.

‘’Kalau informasi itu terbuka seperti sudah diatur dalam Perki SLIP, maka wajib untuk diberikan kepada pemohon. Tapi, kalau informasinya rahasia, tertutup atau bersifat dikecualikan, juga sampaikan alasannya kepada pemohon. Kemudian, harus disertai uji konsekuensi. Artinya, apa dampak kalau informasi itu dibuka untuk publik,’’ ujar Amin.

Dengan demikian, sambung Amin, maka tidak akan terjadi permohonan penyelesaian sengketa informasi. Toh, dalam persidangan ajudikasi non-litigasi di Komisi Informasi, kalau informasi itu memang bersifat terbuka maka putusan majelis komisioner pasti akan mengabulkan permohonan pemohon.

‘’Jika informasi yang dimohonkan itu sudah tersedia di website, seperti dokumen anggaran dan sejenisnya, maka sampaikan saja. Nah, di sinilah pentingnya badan publik juga mesti terus aktif untuk menyosialisasikan KIP sehingga masyarakat menjadi tahu dan teredukasi,’’ ungkapnya.

Sebelumnya, pada saat Malam Anugerah KIP 2024 lalu, Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono memberikan apresiasi terhadap kinerja KI Provinsi Jatim pada 2024. Terlebih, Jatim tahun ini berada di urutan kedua Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) tingkat nasional. Dia optimistis capaian bisa dipertahankan lantaran keterbukaan selama ini sudah menjadi habit di Jatim

‘’Tugas KI setelah saya dalami sangat berat. Di tempat kantor, yang kami mohon maaf di wilayah Bandilan (Sidoarjo), kantor kecil tetapi bebannya berat. Bagaimana mengedukasi  badan publik untuk bisa betul-betul melaksanakan tugasnya dengan keterbukaan publik, dan bagaimana ketika terjadi sengketa. Komisi Informasi selalu mengingatkan kita, selalu menjadi alarm bahwa kita harus bisa menyampaikan semua informasi yang diperlukan publik sesuai dengan aturan,’’ katanya. (*)   ,

—-

Kualifikasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Pemkab/Pemkot di Jatim 2024

Informatif:

  1. Pemkot Mojokerto
  2. Pemkot Blitar
  3. Pemkot Madiun
  4. Pemkab Lumajang
  5. Pemkot Probolinggo
  6. Pemkab Kediri
  7. Pemkot Pasuruan
  8. Pemkab Jember
  9. Pemkab Ponorogo
  10. Pemkab Banyuwangi
  11. Pemkot Surabaya
  12. Pemkot Batu
  13. Pemkab Blitar
  14. Pemkot Malang
  15. Pemkab Malang

Menuju Informatif:

  1. Pemkab Mojokerto
  2. Pemkab Sidoarjo
  3. Pemkab Nganjuk
  4. Pemkab Sumenep
  5. Pemkab Tuban

Tidak Informatif:

  1. Pemkab Bondowoso
  2. Pemkab Pacitan
  3. Pemkab Pasuruan
  4. Pemkab Ngawi
  5. Pemkot Kediri
  6. Pemkab Trenggalek
  7. Pemkab Situbondo
  8. Pemkab Jombang
  9. Pemkab Bangkalan
  10. Pemkab Pamekasan
  11. Pemkab Magetan
  12. Pemkab Lamongan
  13. Pemkab Gresik
  14. Pemkab Bojonegoro
  15. Pemkab Tulungagung
  16. Pemkab Madiun
  17. Pemkab Probolinggo
  18. Pemkab Sampang

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Hardy


No More Posts Available.

No more pages to load.