KabarBaik.co — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mempercepat penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), dengan capaian penyelesaian hingga saat ini mencapai 88 persen.
Langkah ini dilakukan melalui supervisi dan desk tindak lanjut yang digelar oleh Inspektorat Kabupaten Gresik, sebagai upaya memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Wakil Bupati Asluchul Alif, Sekretaris Daerah, perwakilan BPK Jawa Timur, serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, dan sejumlah pejabat lain di lingkungan Pemkab Gresik.
Dalam pertemuan itu, Bupati Fandi Akhmad Yani menekankan pentingnya percepatan penyelesaian tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2024.
Ia menginstruksikan langsung kepada kepala dinas, camat, dan kepala bagian agar segera memenuhi dokumen yang diminta oleh Inspektorat, serta memberikan penjelasan konkret kepada BPK terkait langkah-langkah perbaikan yang telah diambil.
“Saya minta agar dilakukan percepatan dalam pemenuhan dokumen yang diminta Inspektorat, terkait dengan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK,” ujar Bupati yang akrab disapa Gus Yani itu.
“Kepala OPD, camat, dan pejabat lainnya wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK mengenai langkah konkret yang telah diambil,” tambahnya.
Gus Yani juga menyampaikan apresiasi kepada perwakilan BPK Jawa Timur atas pendampingan yang diberikan selama ini dalam penguatan tata kelola pemerintahan. Ia menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) merupakan komitmen bersama yang terus dijaga.
“Kami bersyukur, BPK Jatim selama ini turut mengawal Pemkab dalam mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, BPK RI secara rutin menerbitkan LHP setiap tahun yang berisi berbagai temuan dan rekomendasi atas pengelolaan keuangan negara oleh pemerintah daerah. Rekomendasi tersebut menjadi tolok ukur penting dalam proses evaluasi dan perbaikan sistem keuangan daerah.
Langkah percepatan yang dilakukan Pemkab Gresik ini mencerminkan respons serius terhadap hasil audit eksternal serta menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah daerah.(*)