Remaja Otak Pembunuhan di Hutan Kabuh Jombang Dituntut 18 Tahun Penjara

oleh -570 Dilihat
WhatsApp Image 2025 08 07 at 3.06.42 PM
Terdakwa otak pembunuhan hutan Kabuh usai menjalani persidangan (istimewa)

KabarBaik.co – Dua terdakwa yakni Andi Samudra Alfatekha alias Gareng (22) dan Amin Roes (23), dituntut 18 tahun penjara. Mereka dituntut di kasus pembunuhan berencana terhadap remaja asal Sidoarjo, Mohammad Faiz (19).

Sidang digelar di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Iskandiaji Yuris. Tuntutan terhadap kedua terdakwa dibacakan langsung oleh JPU Miftahul Amin.

JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Keduanya disebut sebagai otak dari aksi pembunuhan yang terjadi di kawasan hutan Kabuh, Jombang.

“Jadi kami menuntut 18 tahun karena memang mereka ini yang merencanakan pembunuhan. Terdakwa juga mengakui perbuatannya,” ujar Kasi Pidum Kejari Jombang, Andie Wicaksono saat dikonfirmasi, Kamis (7/8).

Menurut Andie, tuntutan tidak diajukan maksimal lantaran terdakwa bersikap kooperatif selama proses persidangan, mengakui perbuatannya, serta menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.

“Dia di persidangan mengakui perbuatannya dan tidak berbelit-belit. Itu jadi pertimbangan kita,” tambahnya.

Sementara itu, satu terdakwa lainnya yakni Hanif Mansur (HM) masih menjalani proses sidang terpisah dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Sidang tuntutan terhadap HM dijadwalkan pekan depan. Sedangkan sidang dengan agenda pembelaan untuk Andi dan Amin akan digelar pada pekan yang sama.

Kasus pembunuhan ini terjadi pada 18 Januari 2025 lalu. Korban Mohammad Faiz (19), warga Desa Katerungan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo ditemukan tewas secara mengenaskan di hutan petak 102 L RPH Tanjung, BPK Ploso Timur, Dusun Randualas, Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Jombang.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengamankan total enam pelaku. Mereka adalah AS alias Gareng (22), AR (23), HM (19), MR (17), RG (18), dan KS (16).

Tiga pelaku yang masih di bawah umur, yakni MR, RG, dan KS, telah lebih dulu divonis bersalah oleh PN Jombang dan dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun di LPKA Blitar. Sementara satu terdakwa dewasa lainnya masih menunggu jadwal persidangan. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.