Resahkan Warga Kota Kediri, 5 Komplotan Pengedar Narkoba Diringkus Polisi

Reporter: Oktavian Yogi Pratama
Editor: Andika DP
oleh -111 Dilihat
Tersangka menjalani pemeriksaan di Polres Kediri Kota. (Foto: Oktavian Yogi Pratama)

KabarBaik.co – Satresnarkoba Polres Kediri Kota, mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan pil dobel L. Polisi mengamankan lima orang tersangka yang selama ini meresahkan masyarakat Kota Kediri.

Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, melalui Kasatresnarkoba Iptu Bowo Kuncoro menjelaskan dari kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan lima orang tersangka dengan inisial WS, 32, DW, 34, ID, 42 dan AI, 33 serta AG, 21 tahun.

Serta berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 5,24 gram serta 40.018 butir pil dobel L.

Baca juga:  Polres Jember Amankan Pasutri Pengedar Narkoba

Masih kata Iptu Bowo, dalam kurun waktu sehari, tim Satresnarkoba Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dan obat-obatan keras berbahaya (okerbaya).

“Berkat informasi dari masyarakat, kita bisa mengungkap peredaran narkoba serta berhasil mengamankan lima orang tersangka pengedar narkotika dan okerbaya,” ucapnya Rabu (3/6).

Penangkapan para tersangka pengedar narkoba ini dilakukan di beberapa tempat kejadian perkara (TKP). Yakni di Kecamatan Pesantren, Kota Kediri satu tersangka, kemudian dari hasil pengembangan di tangkap tiga tersangka dengan TKP di Kecamatan Plosoklaten.

Baca juga:  PKS Kota Kediri Beri Sinyal Tertarik pada Mbak Vinanda

Selanjutnya dikembangkan lagi dengan TKP Kecamatan Puncu berhasil diamankan satu orang tersangka.

“Dari lima tersangka itu, semuanya merupakan pengedar, baik narkoba jenis sabu maupun okerbaya. Dan dari para tersangka itu, polisi mengamankan 5,24 gram sabu dan 40.018 butir pil dobel L,” tambahnya.

Selain itu polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lain, berupa bong alat hisap sabu, plastik klip, hanphone serta botol plastik tempat menyimpan pil dobel L.

Baca juga:  Alhamdulillah, Anggota Polsek Semen Dapat Bantuan Tangan Palsu dari Kapolres Kediri Kota

Meski sudah berhasil mengamankan 5 tersangka, Iptu Bowo mengaku Satresnarkoba Polres Kediri Kota masih memburu yang menjadi pemasok para tersangka itu.

“Barang berasal dari mananya masih kita dalami,” bebernya.

“Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan untuk tersangka pengedar pil dobel L akan dikenakan Pasal 196, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan,” tandasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.