KabarBaik.co – Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu bersama Direktur Utama PT Bank Victoria International Tbk (BVIC) Achmad Friscantono, Wakil Direktur Utama BVIC Rusli, dan Direktur Utama PT Victoria Investama Tbk (VICO) Aldo Jusuf Tjahaja menunjukkan Akta Jual Beli usai Penandatanganan Akta Jual Beli dan Pengambilalihan Saham PT Bank Victoria Syariah (BVIS) disaksikan Komisaris Utama VICO Untung Woenardi serta Komisaris Utama BTN Suryo Utomo di Jakarta Kamis (5/6).
Dengan Penandatanganan Akta Jual Beli dan Pengambilalihan Saham tersebut, BTN telah resmi mengakuisisi BVIS. BTN berharap aksi korporasi ini dapat mendukung pencapaian visi BTN untuk menjadikan BTN Syariah sebagai bank syariah nomor dua terbesar di Indonesia.
Penandatanganan Akta Jual Beli dan Pengambilalihan Saham tersebut dilakukan BTN bersama-sama para pemegang saham BVIS, yakni PT Victoria Investama Tbk dan PT Bank Victoria International Tbk di Menara BTN 1 Jakarta.
Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan, aksi korporasi ini merupakan bagian dari inisiatif strategis BTN untuk melakukan pemisahan (spin-off) BTN Syariah menjadi Bank Umum Syariah (BUS) sehingga memenuhi peraturan regulator dan perundang-undangan negara.
“Proses spin-off BTN Syariah direncanakan berlangsung sekitar Oktober hingga November tahun ini. Setelah spin-off, diharapkan BTN Syariah yang digabungkan dengan BVIS akan menjadi lebih besar. Kami sudah berjanji kepada Menteri BUMN (Erick Thohir) bank syariah baru ini ditargetkan untuk menjadi bank syariah terbesar kedua dalam kurun waktu yang tidak lama, dengan bisnis yang efisien, inklusif, dan berbasis nilai-nilai syariah,” kata Nixon dalam sambutannya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama Victoria Investama Aldo Jusuf Tjahaja mengatakan, pihaknya optimistis BVIS di bawah naungan BTN akan menjadi lembaga keuangan syariah yang bertumbuh dan lebih kompetitif di masa yang akan datang. Langkah strategis ini, akan membuka peluang besar bagi para pemain lainnya untuk memperkuat ekosistem perbankan syariah Indonesia.
“Harapan kami BVIS akan menjadi salah satu institusi pemain kuat di perbankan syariah Indonesia. Semoga kolaborasi ini dapat menjadi kemitraan strategis bersama dan mampu mendukung ekonomi masyarakat dan khususnya ekonomi nasional melalui sektor jasa keuangan syariah,” tutur Aldo.
BTN melakukan penandatanganan dokumen akuisisi tersebut pada 5 Juni 2025 setelah menerima surat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon perusahaan pengendali. Baru-baru ini, BTN juga telah meraih persetujuan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan spin-off terhadap BTN Syariah.
Setelah resmi mendapatkan izin-izin yang dibutuhkan, BTN segera menandatangani Akta Jual Beli yang nilainya kurang lebih Rp1,5 triliun atau sekitar 1,4 hingga 1,5 kali buku BVIS. Kini setelah resmi bergabung, BUS gabungan BTN Syariah dan BVIS nantinya akan memiliki nama baru yang ditentukan oleh Presiden Prabowo Subianto berdasarkan usulan BTN dan Menteri BUMN.
“Harapannya bank baru ini bisa diresmikan dan beroperasi setidaknya sebelum 2025 berakhir. Namanya juga belum bisa disebutkan karena ada unsur legalnya. Nantinya perlu dilakukan di Rapat Umum Pemegang Saham baik di BTN maupun Bank Victoria Syariah karena akan ada perubahan anggaran dasar, merk, dan lain-lainnya,” beber Nixon.
Dengan visi menjadikan BTN Syariah sebagai bank BUKU 2, Nixon mengatakan dibutuhkan modal awal sekitar Rp6 triliun yang berasal dari pendanaan BTN sendiri sekitar Rp3,5 triliun hingga Rp4 trilliun, kemudian nilai pembelian BVIS Rp1,5 triliun, serta rights issue sebesar Rp1 triliun yang akan dilakukan dalam beberapa bulan ke depan.
“Untuk memenuhi kategori BUKU 2 dan Capital Adequacy Ratio (CAR)-nya kita buat mirip dengan kondisi BTN hari ini, yaitu sekitar 18-19 persen, sehingga bank baru ini nantinya bisa langsung ekspansi,” jelas Nixon.
BTN memilih untuk mengakuisisi BVIS dan menggabungkannya dengan BTN Syariah ketimbang membangun bank baru karena prosesnya yang lebih mudah dan lebih cepat. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, sebuah unit usaha syariah diwajibkan untuk dipisahkan dari induk bank konvensionalnya jika nilai asetnya mencapai 50 persen dari total nilai aset induknya atau memiliki aset paling sedikit Rp 50 triliun. Pada akhir 2023, total aset BTN Syariah telah mencapai Rp 54,28 triliun, sehingga BTN Syariah wajib spin-off dalam kurun waktu dua tahun setelah laporan keuangan tersebut, yakni sebelum 2025 berakhir.
“Oktober tahun ini mungkin asetnya sudah mencapai sekitar Rp 65 triliun-Rp 67 triliun, jadi nantinya dengan adanya bank syariah BUKU 2 yang baru, Indonesia akan punya ekosistem perbankan syariah yang lebih baik. Sebab market perbankan syariah ini besar, tidak mungkin hanya dilayani satu pemain saja,” ujar Nixon.
Melalui rencana perusahaan yang telah disiapkan BTN untuk BTN Syariah selama kurun waktu 2-3 tahun ke depan, bank syariah baru ini diharapkan akan menjadi bank yang berfokus pada digital meskipun core business-nya masih di sektor perumahan. BTN Syariah dan BVIS akan saling mengintegrasikan teknologi informasi, sumber daya manusia (SDM), model bisnis, dan tata kelola berdasarkan road map menjadi bank syariah yang progresif dan mengedepankan digital sharia banking.
Dengan basis digital yang kuat ini, BTN Syariah akan lebih menguasai area consumer banking dan retail banking.
“Business process-nya akan digital, bahkan lebih digital dibanding induknya, sehingga kami akan hire banyak orang IT untuk menjadikan bank ini lebih kuat di digital sharia banking,” jelas Nixon.(*)