KabarBaik.co – Masyarakat Gresik dibikin resah dengan masih banyaknya kendaraan besar yang melanggar jam operasional. Keluhan tersebut utamanya disuarakan oleh pengguna jalan saat jam-jam sibuk. Menanggapi keluhan ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik sebenarnya telah menerapkan sejumlah langkah pengawasan.
Kepala Dishub Gresik, Khusaini, menegaskan bahwa pihaknya telah menerjunkan petugas untuk melakukan patroli pada jam-jam larangan operasional. Kebijakan ini sesuai dengan peraturan bahwa kendaraan besar seperti dump truck dengan berat lebih dari 8 ton dilarang melintasi jalan kota, sementara truk di bawah 8 ton memiliki batasan waktu operasional.
“Kami telah menerjunkan petugas Dishub untuk patroli guna memastikan pengawasan di lapangan. Untuk dump truck angkutan barang, galian C, dan batubara, jam larangan operasionalnya adalah pukul 05.00–08.00 pagi dan pukul 15.00–18.00 sore,” jelas Khusaini, Senin (7/1).
Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan, terutama pada jam-jam sibuk yang dipadati aktivitas masyarakat. Serta mengantisipasi terjadinya kemacetan lalu lintas.
“Pada jam-jam tersebut, banyak warga yang berangkat kerja, pulang kerja, hingga anak-anak yang sedang pergi atau pulang sekolah. Kita ingin mengurangi potensi kecelakaan akibat truk besar yang melintas di jalan kota,” imbuhnya.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Dishub Gresik juga memasang rambu-rambu lalu lintas yang menginformasikan larangan jam operasional di sejumlah titik strategis. Selain itu, Dishub bekerja sama dengan Satlantas Polres Gresik dalam operasi gabungan untuk menindak pelanggar.
“Kami sering melakukan operasi gabungan dengan Satlantas Polres Gresik. Bagi pelanggar, tindakan tegas seperti penilangan diberlakukan. Hal ini dilakukan agar aturan yang sudah ditetapkan dapat dipatuhi oleh semua pihak,” terang Khusaini.
Tak hanya itu, Dishub juga menyediakan fasilitas khusus bagi truk yang perlu berhenti saat jam larangan operasional berlaku. “Kami sediakan pos penjagaan serta kantong parkir di Ngawen untuk wilayah utara dan kawasan tertib lalu lintas di exit tol Cerme untuk wilayah selatan. Dari sana, dump truck dapat diarahkan masuk tol,” ujarnya.
Di samping pengawasan dan penindakan, Dishub Gresik juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pengguna jalan. Edukasi terkait larangan jam operasional dump truk ini dilakukan secara intensif melalui berbagai media, dengan harapan meningkatkan kesadaran pengemudi untuk mematuhi aturan.
“Kami terus memberikan informasi kepada masyarakat agar mereka memahami pentingnya aturan ini. Keselamatan di jalan raya adalah prioritas utama kami,” tambah Khusaini.
Dengan pengawasan ketat, operasi gabungan, serta edukasi yang terus dilakukan, Dishub Gresik berharap dapat mengurangi pelanggaran jam operasional dump truk. Langkah ini tak hanya untuk menciptakan lalu lintas yang tertib, tetapi juga demi keselamatan dan kenyamanan seluruh pengguna jalan di Gresik. (*)