Ribuan Rekening Penerima Bansos di Jombang Diblokir karena Diduga Dipakai Judi Online, DPRD Jatim Angkat Bicara

oleh -137 Dilihat
WhatsApp Image 2025 11 24 at 07.16.03
Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Sumardi. (Foto: Teguh)

KabarBaik.co – Dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) untuk aktivitas ilegal mencuat di Jombang, Jawa Timur. Sebanyak 1.226 rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dilaporkan dibekukan oleh pihak perbankan karena terindikasi digunakan untuk transaksi judi online (judol).

Temuan ini diungkap Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Jombang. Ribuan rekening yang diblokir tercatat berasal dari sejumlah program strategis pemerintah, antara lain:

  • Program Keluarga Harapan (PKH), nominal triwulanan Rp 225.000-Rp 1,25 juta
  • Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Sembako, Rp 200.000 per bulan
  • Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) sekitar Rp 900.000.

Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Sumardi, turut menyoroti temuan mengejutkan tersebut. Menurutnya, pemblokiran massal ini menunjukkan perlunya edukasi digital dan literasi keuangan bagi masyarakat miskin penerima bansos.

“Dengan perkembangannya ruang digital, termasuk yang mengarah ke persoalan perbankan ini, perlu adanya edukasi. Makanya kemarin sempat ramai terkait rekening dormant,” kata Sumardi saat dikonfirmasi, Senin (24/11).

Sumardi mengaku mendukung langkah pemblokiran rekening yang terbukti terafiliasi judi online, asalkan dilakukan berdasarkan data dan bukti valid. “Ini langkah strategis dari pemerintah dan lembaga terkait, agar menjadi pengaman sekaligus edukasi,” ujarnya.

Politisi Golkar itu menegaskan, jika dana bansos benar digunakan untuk judi online, maka persoalan tersebut bukan lagi sebatas pelanggaran administratif. “Kalau indikasinya terbukti, itu sudah masuk ranah pidana. Aparat penegak hukum harus segera dilibatkan,” tegasnya.

Sumardi menyebut Komisi A DPRD Jatim bersama Dinas Kominfo sudah menjadikan persoalan judol sebagai atensi utama. Patroli siber akan diperkuat dengan menggandeng kepolisian siber sebagai eksekutor pelanggaran.

“Mereka (KPM) banyak yang tidak paham. Karena itu kami bersama Kominfo melakukan patroli siber, bekerja sama dengan kepolisian bidang siber,” ungkapnya. Ia menambahkan, sosialisasi bahaya judi online sudah dilakukan oleh pemerintah. Namun rendahnya kepatuhan masyarakat harus diimbangi dengan penegakan hukum tegas.

Sumardi memastikan upaya penindakan terhadap penyalahgunaan bansos tidak akan berhenti pada pemblokiran rekening saja. “Kalau ada pelanggaran yang terjadi di masyarakat, ya harus diproses sesuai hukum,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.