Rugikan Negara Rp 122 Juta, Pedagang Rokok Ilegal di Banyuwangi Diringkus Bea Cukai

oleh -89 Dilihat
IMG 20250807 WA0023
Kepala Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi dan Kajari Banyuwangi Agustinus Octavianus Mangotan saat menunjukkan barang bukti.

KabarBaik.co – Seorang pria berinisial M, 42 tahun, beralamat di Dusun Tegalpakis, Desa Kalibaruwetan, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi ditangkap Petugas Bea Cukai dan Satpol PP gara-gara mengedarkan rokok ilegal.

Dari tangannya petugas menyita 159.764 batang senilai Rp 242.884.740. Akibat ulahnya pria itu merugikan negara senilai Rp 122.565.064.

Setelah serangkaian penyidikan, pria itu kini ditetapkan tersangka. Kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

Kepala Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi mengatakan pengkukapan kasus itu berawal ketika petugas melakukan operasi di lapangan pada12 Juni 2025 lalu.

Saat itu petugas menemukan tersangka menjual rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai di tokonya yang berada di Dusun Tegalpakis, Kalibaruwetan.

“M lalu kami amankan,” kata Helmi dalam jumpa pers, Kamis (7/8).

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, rokok ilegal juga ditemukan di rumah milik M. Kepada penyidik, M mengaku baru enam bulan jualan rokok ilegal. Rokok itu didapat dari dua tempat. Yakni Jember dan Madura.

“Dapat dari saudara D di Jember dan saudara M di Madura. Saat ini D dan M telah dimasukkan dalam DPO (daftar pencarian orang),” ucapnya.

Akibat ulahnya itu, M disangkakan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007.

Tersangka diancam dengan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. Ia juga terancam denda minimal dua kali nilai cukai dan maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Dan berkas perkara penyidikan dimaksud telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi,” sambungnya.

Kajari Banyuwangi Agustinus Octavianus Mangotan mengatakan, pihaknya akan memproses kasus tersebut sesuai aturan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Ikhwan
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.