Rugikan Negara Rp 197,49 Juta, Eks Kadinkes Kota Batu Segera Diadili

Reporter: P. Priyono
Editor: Dian Kurniawan
oleh -281 Dilihat
Tersangka kasus korupsi Puskesmas Bumiaji, mantan Kadinkes Kota Batu Kartika Trisulandari (kiri) saat akan dibawa ke Lapas Wanita Malang. (P. Priyono)

KabarBaik.co – Tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji di Dinas Kesehatan Kota Batu tahun anggaran 2023 segera dibawa ke meja hijau. Di mana melibatkan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu Kartika Trisulandari yang kala itu bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu telah menyerahkan dua tersangka yakni Kartika Trisulandari dan Abdul Khanip yang bertindak sebagai koordinator atau pengendali pekerjaan pada CV Punakawan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu, Senin (6/5/2024).

“Agenda hari ini tahap dua penyerahan barang bukti dan tersangka inisial KT selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang merupakan Kadinkes terkait tipikor pembangunan Puskesmas Bumiaji. Menyusul yang sebelumnya dua orang lagi,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Mohammad Januar Ferdian.

Bahkan, tersangka langsung dibawa kembali menuju tahanan untuk diantar ke Lapas Perempuan Malang dengan mobil tahanan. Selanjutnya perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya untuk dilakukan sidang.

Menurut Januar Ferdian, pada kasus yang terjadi pada tahun anggaran 2021 ini, penyerahan barang bukti sudah sesuai dengan hasil terakhir penyidikan yang dilakukan Kasi Pidana Khusus Kejari Batu. Disertai dengan dokumen-dokumen kerja terkait dengan keterlibatan tersangka Kartika dan Abdul Khanif dalam proyek pembangunan Puskesmas Bumiaji.

“Sesegera mungkin tim JPU yang ditunjuk akan menyusun dakwaaan, dan akan segera melimpahkan ke pengadilan tipikor,” ungkap Januar Ferdian.

Kedua tersangka telah dikenakan penahanan selama 20 hari berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penuntutan dengan nomor PRINT-03/M.5.44/Ft.1/05/2024 dan PRINT-04/M.5.44/Ft.1/05/2024 yang dikeluarkan pada 6 Mei 2024. Penahanan dapat diperpanjang jika diperlukan.

Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sejumlah Rp197,49 juta. Mereka diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, penasihat hukum tersangka Haris Fajar Ustaryo menyampaikan pihaknya akan menghormati dan mengikuti proses hukum yang ada. Pihaknya juga menyiapkan pembelaan jelang persidangan nanti.

“Mengikuti prosesnya dulu, kita siap dengan pembelaan. Belum waktunya kita sampaikan, nanti di persidangan kita siap,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.