RUU Penyiaran Memicu Masalah, Ini Pernyataan Sikap PWI Pusat

Editor: Hardy
oleh -211 Dilihat

KabarBaik.co- Reaksi terhadap draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran, masih terus meluas. Belakangan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) juga terang menyatakan menolak isi RUU yang dihasilkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI hasil rapat pada 27 Maret 2024 itu.

Sebelumnya diberitakan, beberapa isi di dalam RUU Penyiaran dinilai memicu kontroversi. Salah satu di antaranya pelarangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Regulasi itu tercantum dalam Pasal 50B ayat (2) huruf C.  Nah, larangan itu terang menabrak atau pelanggaran atas Pasal 4 ayat (2) dari UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

‘’Dalam UU Pers jelas mengatur bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan pelarangan penyiaran, dan jika hal tersebut dilakukan akan berhadapan dengan tuntutan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,’’ ujar Chelsia Chan, wakil ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Pusat dalam siaran persnya, Rabu (15/5).

Baca juga:  Puluhan Jurnalis Lamongan Demo Tolak RUU Penyiaran

Dia menegaskan, pers nasional dalam menjaga kemerdekaan pers memiliki hak untuk tidak hanya mencari dan mengolah gagasan serta informasi, melainkan juga menyebarluaskan sebagai sebuah karya jurnalistik yang berkualitas. Karena itu, kalau sampai RUU Penyiaran itu diberlakukan, maka Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan menjadi lembaga superpower.

’’Karena dalam Pasal 42 RUU itu KPI dinyatakan menjadi lembaga penyelesai sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran. Nah, regulasi itu jelas perlu ditolak karena mengambil kewenangan Dewan Pers yang sudah diatur dalam UU Pers,’’ paparnya.

Baca juga:  Wartawan Mesti Jujur

Ketua LKBPH-PWI Kamsul Hasan juga menyesalkan bahwa Pasal 42 asli dari UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang mengatur tentang kegiatan jurnalistik penyiaran oleh wartawan, malah dihapus dari RUU terbaru hasil Baleg DPR RI tersebut.

Tim Hukum PWI menilai, selain materi-materi tersebut, masih ada isi di RUU Penyiaran itu yang juga memicu masalah. Di antaranya, penerapan sanksi administrasi yang perlu diwaspadai. Hal itu berpotensi terjadi kriminalisasi pada pers nasional.

Baca juga:  Merugikan Hak Publik Atas Informasi, Komunitas Pers Ramai-Ramai Tolak Draf RUU Penyiaran

Materi-materi tersebut sudah diinventarisasi oleh PWI sebagai daftar isian masalah RUU Penyiaran. Secara lengkap dan tertulis, organisasi tertua konstituen Dewan Pers itu akan segera menyampaikan kepada Baleg DPR, Komisi I DPR RI, dan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM RI.

’’’PWI meminta DPR RI agar RUU Penyiaran (sarat potensi masalah) itu dibahas kembali secara terbuka bersama masyarakat dan organisasi pers sebagai pemangku kepentingan. Ini sebagai bentuk menjaga kemerdekaan pers,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.