Oleh: Supardi Hardy
REVISI Undang-Undang Penyiaran yang sedang dibahas di DPR RI kembali menuai polemik. Draf RUU yang kabarnya akan mengatur penyiaran di Indonesia ini dikhawatirkan akan membungkam jurnalisme investigasi dan membahayakan demokrasi.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah Pasal 56 ayat 2 poin c, yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi. Aturan ini dikecam karena berpotensi menghambat tugas jurnalis dalam mengungkap fakta dan kebenaran.
Jurnalisme investigasi memiliki peran penting dalam mengawasi kinerja pemerintah dan menegakkan keadilan. Investigasi yang mendalam dan berani dapat membongkar korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan pelanggaran hak asasi manusia. Melarang penayangannya sama saja dengan melegalkan kejahatan dan melindungi para pelaku.
Klaim bahwa jurnalisme investigasi dapat mengganggu proses hukum dan opini publik tidak berdasar. Faktanya, jurnalisme investigasi justru membantu penegak hukum dengan menyediakan informasi penting dan mendorong transparansi. Masyarakat pun berhak mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya agar dapat membangun opini yang kritis dan konstruktif.
Penolakan terhadap pasal pelarangan jurnalisme investigasi datang dari berbagai pihak, termasuk organisasi jurnalis, akademisi, dan aktivis. Mereka mendesak DPR untuk mencabut pasal tersebut dan memastikan RUU Penyiaran selaras dengan prinsip-prinsip kebebasan pers dan demokrasi.
Pemerintah juga perlu mengambil sikap tegas dalam mendukung jurnalisme investigasi dan menolak RUU yang mengancam kemerdekaan pers. Demokrasi yang sehat membutuhkan pers yang bebas dan kritis untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan menyuarakan suara rakyat.
Masyarakat pun harus aktif dalam menyuarakan penolakan terhadap RUU Penyiaran yang berbahaya ini. Kita dapat dengan cara menghubungi anggota DPR, mengikuti aksi demonstrasi, dan menyebarkan informasi di media sosial.
Kebebasan pers adalah hak fundamental yang bb harus dijaga. Kita harus bersatu untuk melawan segala upaya yang berusaha membungkam suara kritis dan melemahkan demokrasi. (*)
*)
Penasehat PWI Kabupaten Gresik