Saat Dorongan Seksual Menyimpang Menguasai: Nekrofilia Oportunistik di Kasus Heriyanto

oleh -253 Dilihat
HERIYANTO
Tersangka Heriyanto (Foto IST)

KabarBaik.co – Publik dikejutkan pembunuhan keji dengan korban Dina Oktaviani, 21, seorang kasir Alfamart di Rest Area KM 72A Cipularang. Pelaku atasannya sendiri, Heriyanto, 27, kepala minimarket tersebut. Kejahatan yang dilakukan Heriyanto melampaui kebiadaban. Pembunuhan dan perampasan barang-barang berharga milik korban, juga diperparah dengan perilaku keji lainnya. Yakni, menyetubuhi Dina setelah tidak bernyawa.

Pengakuan mengejutkan tersebut disampaikan Heriyanto kepada Polres Karawang, yang berhasil meringkusnya tidak lama setelah peristiwa kejahatan itu terjadi. Kasus itupun, belakangan memicu analisis mendalam. Berdasarkan referensi psikolog forensik, kejahatan yang dilakukan Heriyanto itu termasuk kategori Nekrofilia, sebuah penyimpangan seksual yang serius dan tergolong sangat langka secara global.

Diketahui, Heriyanto sebetulnya berstatus sebagai suami dan ayah. Dia mengaku membunuh Dina karena tergiur dengan barang-barang berharga yang dimiliki korban. Namun, tindakannya menyetubuhi jasad setelah korban meninggal dunia, menunjukkan adanya motif ganda dan dorongan seksual yang menyimpang yang tak teratasi oleh status pernikahannya.

Dalam beberapa literatur, jika keterangan Heriyanto itu benar, maka tindakan Heriyanto lebih tepat disebut Nekrofilia Oportunistik. Dalam kasus ini, dorongan seksual nekrofilia muncul sebagai perilaku sekunder. Pembunuhan terjadi demi motif kriminal yang lain, yakni perampokan atau perampasan, tetapi ketika korban tewas dan berada dalam kondisi tidak berdaya, Heriyanto memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memuaskan dorongan parafilia, atau gairah seksual abnormal, yang terpendam.

Jika sebaliknya, artinya motif memperkosa atau gairah seksualnya menjadi hal utama, maka disebut Nekrofilia Homicide. Kendati demikian, kasus yang melibatkan persetubuhan dengan jenazah (post-mortem sexual abuse) seperti ini terbilang sangat langka. Baik di Indonesia maupun di dunia.

Dalam studi psikiatri forensik, nekrofilia telah lama diakui sebagai salah satu parafilia yang paling jarang terjadi. Salah satu studi forensik paling komprehensif oleh Jonathan Rosman dan Phillip Resnick bahkan mencatat bahwa total kasus nekrofilia yang terdokumentasi secara detail di seluruh dunia masih berjumlah sangat kecil.

Hal itu menegaskan bahwa fenomena ini adalah suatu anomali, yang jarang muncul ke permukaan hukum. Meskipun kasus nekrofilia oportunistik memiliki motif awal yang berbeda dari nekrofilia murni (homicide), frekuensi kemunculannya dalam catatan kriminal tetaplah sangat rendah.

Status Pernikahan Tak Mencegah

Fakta bahwa pelaku adalah seorang pria yang sudah beristri dan memiliki anak, seringkali menimbulkan kebingungan. Namun, para ahli menjelaskan bahwa status pernikahan bukanlah jaminan kebal dari gangguan seksual Parafilia. Tindakan seksual menyimpang ini seringkali didorong oleh kebutuhan psikologis yang mendalam, terutama kebutuhan akan kontrol total.

Sebuah studi menyebut, pelaku mungkin merasa tidak mampu atau takut akan penolakan dalam hubungan intim yang normal dengan orang yang hidup. Jasad, dalam konteks menyimpang ini, dianggap sebagai “pasangan” yang tidak akan menolak, melawan, atau meninggalkan.

Selain itu, momen pembunuhan yang brutal dan traumatis juga bisa menciptakan disosiasi emosional pada pelaku. Dalam kondisi ekstrem ini, dorongan nekrofilia yang mungkin sudah ada dalam fantasi terpendam Heriyanto, terpicu dan meledak, mengubah jasad korban menjadi objek pemuas hasrat yang sepenuhnya berada di bawah kendalinya.

Kasus Heriyanto menjadi pengingat serius bagi publik bahwa kejahatan seksual yang ekstrem dan langka tidak selalu didorong oleh “nafsu” biasa, melainkan berakar pada gangguan kejiwaan mendalam yang disebut Parafilia.

Yang jelas, secara hukum, Heriyanto dijerat dengan pasal berlapis. Termasuk pembunuhan, dan tindakan menyetubuhi mayat akan dikenakan Pasal 181 KUHP (Perlakuan Tidak Beradab Terhadap Jenazah), yang menjadi faktor pemberat hukuman atas kekejian yang luar biasa. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Supardi


No More Posts Available.

No more pages to load.