Saluran Irigasi Tutup Lahan Pertanian, DPRD Jember Panggil Pengembang Perumahan

oleh -142 Dilihat
IMG 20251115 WA0006
Komisi C saat melakukan sidak. (Ist).

KabarBaik.co – Komisi C DPRD Jember melakukan inspeksi mendadak (sidak) di perumahan Rengganis Residence 2, Kecamatan Sumbersari, pada Jumat (14/11) sore. Hal itu untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait tertutupnya saluran irigasi pertanian akibat pembangunan.

Salah satu petani, Marzuki, mengeluhkan terganggunya pasokan air ke sawah karena saluran irigasi yang tertutup bangunan perumahan. Ia menyatakan bahwa sawah mereka kini tidak bisa dialiri air dengan baik.

“Kami akhirnya pakai mesin penyedot air, sehingga menambah coast (biaya) untuk produksi,” ujarnya.

Ia berharap ada tindak lanjut agar aliran air dari sungai bisa kembali lancar.

Hal senada juga disampaiakn oleh Arif Wibowo, pengurus Himpunan Petani Pemakai Air (Hippa). Ia menambahkan bahwa alih fungsi lahan yang menutup saluran irigasi tersier tersebut karena merugikan petani.

Sementara itu, Koordinator Sumber Daya Air Kecamatan Sumbersari, Agus, membenarkan bahwa secara eksisting, penutupan saluran tersier (dari BK 11 dan 12) ini merugikan petani. Ia menekankan bahwa:

Pengembalian kondisi eksisting sangat penting agar sekitar 2-3 hektar sawah dapat kembali produktif.

“Pembuatan irigasi baru harus sesuai dengan elevasi kajian dan eksisting lama, sehingga solusi terbaik adalah mengembalikan saluran yang sudah ada,” jelasnya.

Sekretaris Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto menegaskan setelah melihat langsung, memang ada penutupan saluran irigasi. Menurutnya, hal ini seharusnya menjadi tanggung jawab dari pihak perumahan, sehingga mengakibatkan sawah milik petani menjadi terdampak.

“Maka kami dari Komisi C meminta dinas terkait untuk memastikan kembali site plan dan izin perumahan saat pembangunan,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa irigasi untuk lahan pertanian tidak boleh hilang karena ini bagian dari upaya ketahanan pangan.

“Komisi C akan segera memanggil pihak pengembang dan petani untuk mencari solusi terbaik,” kata David.

Dikonfirmasi terpisah Kuasa Hukum PT Rengganis, Karuniawan Nurahmansyah, mengatakan keberatan terkait prosedur sidak DPRD yang dinilai tanpa izin resmi. Dalam pernyataanya terkati persoalan irigasi, pihak pengembang membantah bertanggung jawab.

“Kami menegaskan jalur air tersebut di luar peta tanggung jawab perusahaan. Ini seharusnya ranah dinas terkait,” katanya .

Bahkan Ia juga mempertanyakan mengapa persoalan irigasi ini baru dipermasalahkan sekarang. Namun pihaknya menyatakan,siap hadir jika memang nantinya ada undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari DPRD secara resmi. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dwi Kuntarto Aji
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.