KabarBaik.co – Seorang santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Falah Ploso meninggal dunia akibat tabrak lari di Jalan Raya Mojo, Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.
Kecelakaan maut ini terjadi pada Selasa (18/2) sekitar pukul 16.45 WIB. Melibatkan sepeda motor Honda Vario biru dengan nomor polisi AG-6385-EBM yang bertabrakan dengan kendaraan tak dikenal.
Kanit Gakkum Polres Kediri Kota Ipda Andi Anang Dwi Fauzi Sulaiman mengungkapkan bahwa korban bernama Ahmad Fahrudin, 23 tahun warga Dusun Pisang Indah, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Korban mengalami luka serius di bagian dahi, pipi kiri, dan mata. Meskipun sempat mendapatkan perawatan di RSUD Gambiran Kota Kediri, nyawanya tidak tertolong. Ahmad Fahrudin diketahui merupakan santri di Ponpes Al Falah Ploso Kediri.
Saat kejadian, Fahruddin membonceng rekannya Jamaluddin, 29 tahun warga Indramayu, Jawa Barat. Jamal hanya engalami luka di tangan kanan dan kiri serta beberapa luka lainnya.
Berdasarkan laporan kepolisian, kecelakaan terjadi saat Honda Vario yang dikendarai korban melaju dari arah utara ke selatan.
Sesampainya di Simpang 4 Desa Kranding, sebuah sepeda motor tak dikenal melaju dari arah barat ke timur dan tiba-tiba berbelok menyeberang jalan secara mendadak.
Diduga karena kurang memperhatikan arus lalu lintas, pengendara motor tak dikenal itu melakukan manuver berbahaya hingga menyebabkan tabrakan dengan Honda Vario korban.
Benturan keras membuat korban kehilangan kendali, oleng ke kiri, dan akhirnya menabrak pagar besi rumah warga. Usai kejadian, pengendara motor yang tidak dikenal tersebut langsung melarikan diri, sehingga dikategorikan sebagai kasus tabrak lari.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Afandy Dwi Takdir, mengatakan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa Honda Vario milik korban yang mengalami kerusakan parah.
Selain itu, petugas juga telah melakukan penyelidikan intensif untuk mengidentifikasi pelaku tabrak lari.
“Kami telah mengumpulkan keterangan dari saksi serta memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, sehingga diduga pelaku sempat kelihatan melintas dari rekaman CCTV,” katanya, Rabu (19/2).
Meskipun tidak ada rekaman langsung saat kecelakaan terjadi, petugas berhasil mendeteksi ciri-ciri kendaraan yang terlibat dan kurang dari 12 jam pelaku berhasil diamankan. Yakni pria berinisial P, asal Tulungagung.
“Meninggalkan lokasi kecelakaan tanpa bertanggung jawab adalah pelanggaran serius yang dapat dijerat dengan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegasnya. (*)






