Sasaran Lansia, Pelaku Penipuan Modus Bansos Resahkan Warga Banyuwangi Ditangkap Polisi

oleh -675 Dilihat
4f8f0790 030c 4b9b a4e1 cbe1dbeebfe3
Pelaku saat diamankan Polsek Glagah. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Polisi berhasil menangkap perempuan pelaku penipuan dengan modus bantuan sosial yang kerab beraksi di Kecamatan Glagah, Banyuwangi. Perempuan itu, berinisial Ra, 48 tahun berasal dari Dawuhan, Situbondo.

Kapolsek Glagah, AKP Pudji Wahyono mengatakan pelaku ditangkap di Lingkungan Tembakon, Kelurahan Banjarsari, Banyuwangi, Jumat (3/1) lalu.

Pudji menjelaskan bahwa pelaku memperdaya korbannya dengan berpura-pura sebagai pegawai dinas yang bisa memberi bantuan sosial. Ia sudah berulangkali melakukan aksi itu.

Bahkan sebelum ditangkap, ia sempat memperdaya salah satu warga. Warga yang resah kemudian melapor ke Polsek Glagah.

“Masyarakat memberikan informasi keberadaan orang dengan ciri- ciri yang sudah kami kumpulkan, sekitar pukul 12.00 WIB pelaku berhasil kami amankan,” kata Pudji, Minggu (5/1).

Setelahnya pelaku dibawa ke Mapolsek untuk dilakulan pemeriksaan. Berdasarkan data Unit Reskrim, pelaku setidaknya sudah beraksi sebanyak empat kali di wilayah Kecamatan Glagah.

Pertama kali dilakukan pada 29 Oktober 2024 di Desa Paspan. Ketika itu pelaku datang ke rumah korban, Nk, 80 tahun. Caranya pun sama yakni iming-iming bantuan sosial.

Saat itu pelaku menyuruh korban untuk melepaskan perhiasan yang dipakai. Pelaku beralasan, agar korban tidak tampak menggunakan perhiasan emas saat difoto. Selanjutnya pelaku menyuruh korban untuk mandi sebelum dilakukan pemotretan.

“Saat korban mandi, pelaku mengambil perhiasan emas dan juga uang tunai milik korban dan kemudian melarikan diri,” jelasnya.

Kejahatan dengan modus yang hampir sama kembali dilakukan pada hari Jumat 27 Desember 2024 di desa yang sama. Korbannya, Wa, 71 tahun. Keesokan harinya, Sabtu, 28 Desember 2024, pelaku beraksi untuk ketiga kalinya beraksi di Desa Tamansuruh dengan korban Bo, 66 tahun. Dan pada Jumat, 3 Desember 2024, sebelum ditangkap petugas, pelaku memperdaya Pa, 66 tahun, warga Desa Olehsari.

“Atas kejadian tersebut para korban menderita kerugian materiil total berkisar Rp 28 juta- Rp 30 juta rupiah,” terangnya.

Saat ini, kata dia, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian yang dilakukan secar terus menerus. Dia dijerat dengan pasal 362 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Kami masih melakukan pemeriksaan untuk mengembangkan perkara ini,” katanya.

Pudji mengimbau warga yang pernah mengalami atau mengetahui modus kejahatan dengan mengaku bisa mengupayakan bantuan sosial atau yang serupa agar segera melapor ke Polisi.

“Silakan laporkan ke Polsek terdekat,” imbaunya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Ikhwan
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.