Satpol PP Banyuwangi Tertibkan Reklame Langgar Aturan

oleh -217 Dilihat
Petugas Satpol PP Banyuwangi saat menertibkan reklame yang melanggar aturan

Kabarbaik.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi melaksanakan patroli penertiban reklame yang melanggar peraturan daerah. Reklame yang ditertibkan kebanyakan berisi iklan rokok.

Penertiban dilakukan Selasa, (23/1/2024) lalu. Dari hasil patroli petugas berhasil menertibkan sejumlah reklame.

Sekretaris Satpol PP Banyuwangi, Kholid Askandar mengatakan dasar penertiban itu adalah Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame, khususnya pada BAB VIII Pengendalian Reklame Khusus Rokok Pasal 19.

Baca juga:  International Tour de Banyuwangi Ijen Ramaikan 79 Event Banyuwangi Festival 2024

“Tindakan ini diambil sebagai langkah konkret dalam menjaga lingkungan yang sehat, tertib, dan indah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” kata Kholid.

Reklame yang ditertibkan, lanjut Kholid, berada di sejumlah titik yang ada di Banyuwangi. Kebanyakan adalah iklan rokok.

Satuan polisi pamong praja Kabupaten Banyuwangi mengajak penyelenggara reklame serta seluruh masyarakat untuk patuh dan mentaati peraturan yang sudah ditetapkan.

Baca juga:  Rayakan Raihan Adipura, Bupati Banyuwangi Tasyakuran bersama Petugas Kebersihan

“Mari bersama-sama kita jaga kebersihan dan ketertiban lingkungan demi mencapai Banyuwangi yang lebih baik,” tegasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.