Kabarbaik.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi melaksanakan patroli penertiban reklame yang melanggar peraturan daerah. Reklame yang ditertibkan kebanyakan berisi iklan rokok.
Penertiban dilakukan Selasa, (23/1/2024) lalu. Dari hasil patroli petugas berhasil menertibkan sejumlah reklame.
Sekretaris Satpol PP Banyuwangi, Kholid Askandar mengatakan dasar penertiban itu adalah Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame, khususnya pada BAB VIII Pengendalian Reklame Khusus Rokok Pasal 19.
“Tindakan ini diambil sebagai langkah konkret dalam menjaga lingkungan yang sehat, tertib, dan indah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” kata Kholid.
Reklame yang ditertibkan, lanjut Kholid, berada di sejumlah titik yang ada di Banyuwangi. Kebanyakan adalah iklan rokok.
Satuan polisi pamong praja Kabupaten Banyuwangi mengajak penyelenggara reklame serta seluruh masyarakat untuk patuh dan mentaati peraturan yang sudah ditetapkan.
“Mari bersama-sama kita jaga kebersihan dan ketertiban lingkungan demi mencapai Banyuwangi yang lebih baik,” tegasnya.(*)