KabarBaik.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Jember melakukan razia kepada penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), pada Kamis (24/10).
Kegiatan itu juga melibatkan beberapa instansi lain, mulai Dinas Sosial dan Pengadilan Negeri Jember.
Selain itu, Satpol PP Kabupaten Jember juga dibantu oleh anggota Satpol PP Kecamatan Patrang, Kaliwates, dan Sumbersari.
“Kali ini kami menertibkan para gelandangan, pengemis, pengamen dan anak jalanan yang meresahkan masyarakat,” ujar Bambnag Saputro, Kepala Satpol PP Jember.
Bambang menyampaikan, razia kali ini ia menginstruksikan kepada anggotanya untuk menyisir semua lokasi yang rawan ditempati PMKS.
“Bisanya PMKS itu berada di lampu lalu lintas dan di titik-titik keramaian kota Jember, seperti Jalan PB Sudirman, Jalan Panjaitan, dan Jalan Hayam Wuruk.” jelasnya.
Ia menyebut, dari razia kali ini petugas berhasil mengamankan PMKS sebanyak 23 orang.
“PMKS yang terjaring nanti kami bawa ke kantor Dinas Sosial. Tahap selanjutnya adalah sidang Tipiring oleh para hakim Pengadilan Negeri,” ungkapnya.
Ia menambahkan, total 23 orang akan melakukan sidang dengan putusan denda Rp. 7.500, biaya sidang Rp. 1.000. Artinya per orang diwajibkan membayar sebesar Rp. 8.500.
“Usai disidang Tipiring, PMKS yang terjaring lalu dibina oleh Dinas Sosial melalui sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (*)