Satpol PP Jember Razia PMKS, 23 Orang Diamankan

oleh -335 Dilihat
IMG 20241024 WA0036
Petugas Satpol PP saat menertibkan salah PMKS di Jember. (Ist/Satpol PP).

KabarBaik.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Jember melakukan razia kepada penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), pada Kamis (24/10).

Kegiatan itu juga melibatkan beberapa instansi lain, mulai Dinas Sosial dan Pengadilan Negeri Jember.

Selain itu, Satpol PP Kabupaten Jember juga dibantu oleh anggota Satpol PP Kecamatan Patrang, Kaliwates, dan Sumbersari.

“Kali ini kami menertibkan para gelandangan, pengemis, pengamen dan anak jalanan yang meresahkan masyarakat,” ujar Bambnag Saputro, Kepala Satpol PP Jember.

Bambang menyampaikan, razia kali ini ia menginstruksikan kepada anggotanya untuk menyisir semua lokasi yang rawan ditempati PMKS.

“Bisanya PMKS itu berada di lampu lalu lintas dan di titik-titik keramaian kota Jember, seperti Jalan PB Sudirman, Jalan Panjaitan, dan Jalan Hayam Wuruk.” jelasnya.

Ia menyebut, dari razia kali ini petugas berhasil mengamankan PMKS sebanyak 23 orang.

“PMKS yang terjaring nanti kami bawa ke kantor Dinas Sosial. Tahap selanjutnya adalah sidang Tipiring oleh para hakim Pengadilan Negeri,” ungkapnya.

Ia menambahkan, total 23 orang akan melakukan sidang dengan putusan denda Rp. 7.500, biaya sidang Rp. 1.000. Artinya per orang diwajibkan membayar sebesar Rp. 8.500.

“Usai disidang Tipiring, PMKS yang terjaring lalu dibina oleh Dinas Sosial melalui sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dwi Kuntarto Aji
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.