Satpol PP Kediri Awasi Ketat Sound Horeg, 2 Kasus Masuk Tipiring

oleh -83 Dilihat
WhatsApp Image 2025 10 02 at 6.02.13 PM
Suasana Rakor di Mako Satpol PP Kabupaten Kediri (Muhamad Dastian Yusuf)

KabarBaik.co – Pemkab Kediri memperketat pengawasan terhadap penggunaan sound horeg dalam kegiatan masyarakat. Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi gangguan ketertiban umum akibat penggunaan sound system berlebihan pada acara hiburan rakyat.

Plt Kasatpol PP Kabupaten Kediri Kaleb Untung Satrio Wicaksono mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyiapkan strategi antisipasi, mulai dari rapat koordinasi bersama panitia, kepolisian, hingga langkah tegas di lapangan.

“Antisipasi pertama kita adakan rakor, menyamakan persepsi dan kesepakatan sesuai surat edaran. Namun di lapangan, pelaksanaan tetap kondisional karena kalau massa membludak itu sering sulit diprediksi,” ujar Kaleb saat dikonfirmasi, Kamis (2/10).

Kaleb mencontohkan situasi sulit dikendalikan biasanya terjadi pada malam minggu atau hari libur. Oleh karena itu, manajemen waktu pelaksanaan acara menjadi hal penting agar tidak menimbulkan kericuhan.

“Seperti di Desa Sukoanyar, ketika penonton membludak, kita ambil langkah tegas dengan mematikan lampu dan suara agar massa membubarkan diri,” jelasnya.

Dalam pengamanan kegiatan, Satpol PP menurunkan sekitar 15 personel yang ditempatkan di berbagai titik. Jumlah ini, kata Kaleb, bersifat fleksibel dan bisa ditambah menyesuaikan kondisi lapangan.

“Kalau dari Satpol, kita tambahkan personel sesuai kebutuhan. Karena kita harus membagi petugas di beberapa tempat,” tambahnya.

Meski demikian, Kaleb mengakui bahwa hingga kini belum ada aturan detail dalam Perda mengenai batasan dan sanksi penggunaan sound horeg. Namun pihaknya tetap mengedepankan tindakan tegas melalui jalur hukum ringan.

“Sanksi di perda belum diatur sampai ke sana. Kita masih sebatas mengimbau. Tapi kalau pelanggaran jelas, kita proses lewat sidang tipiring,” tegas Kaleb.

Satpol PP mencatat hingga saat ini sudah ada dua kasus yang akan masuk pengadilan tipiring. Masing-masing meliputi pelanggaran karena minum di tempat umum serta penggunaan sound horeg melebihi ketentuan.

“Yang sudah masuk ada dua, satu minum di tempat umum, satu lagi karena tidak sesuai ketentuan. Pengelolanya sudah kita panggil untuk proses selanjutnya,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Muhamad Dastian Yusuf
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.